Buntut Bule Keruk Tebing di Kawasan Konservasi Lembongan, Tim Gabungan Diminta Bertindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga diresahkan dengan aktivitas pengerukan tebing di kawasan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Buntut Bule Keruk Tebing di Kawasan Konservasi Lembongan, Tim Gabungan Diminta Bertindak

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satpol PP Kabupaten Klungkung telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terkait aktivitas pengerukan tebing oleh seorang WNA (warga negara asing) di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali.

Hasilnya, aktivitas pengerukan untuk kepentingan fasilitas pariwisata itu ternyata tidak berizin.

Baca juga: Pelaku Jambret WNA di Kuta Utara Berhasil Dibekuk, Satu Orang Masih DPO

Lebih parah lagi, aktivitas pengerukan tersebut sampai mengubah bentang alam tebing.

“Hasil koordinasi saya dengan kadis PTSP, itu (pengerukan) belum ada izin," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suarbawa dikonfirmasi Minggu (18/8/2024).

Bahkan kata Suwarbawa, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung Nyoman Jendrika sudah menerima informasi adanya pengerukan tebing di Lembongan yang mendapat sorotan masyarakat setempat. 

Baca juga: Masuk ke Bali sebagai Investor, Imigrasi Ngurah Rai Temukan 6 WNA malah Bekerja di Salon

Pj Bupati memerintahkan tim gabungan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera turun ke lapangan guna mengecek kebenaran informasi tersebut.  

"Bapak Bupati sudah memerintahkan Satpol PP bersama OPD terkait untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan," jelasnya.

Adapun OPD yang diminta turun ke lapangan melakukan pengecekan yakni Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Sat Pol PP. 

Baca juga: Kisah Pilu Bule AS Ditemukan Tewas di Denpasar, 7 Tahun Derita Kanker, Minta Dikremasi Hindu Bali

“Saya rencana besok (Senin) masih koordinasi dengan OPD terkait. Karena perintah Bapak Bupati (turun) bersama OPD tersebut,” imbuh Suwarbawa.  

Sebelumnya, warga diresahkan dengan aktivitas pengerukan tebing di kawasan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Perbekel Desa Lembongan, I Ketut Gede Arjaya, ternyata yang melakukan pengerukan merupakan WNA (Warga Negara Asing).

Baca juga: WNA Arab Saudi Tersesat di Tukad Tista Klungkung, Semalaman Dilakukan Pencarian

Pengerukan itu sampai merusak bentang alam, dan materialnya sampai jatuh ke laut.

Padahal lokasi itu merupakan kawasan konservasi.

Ketut Gede Arjaya meminta intansi terkait untuk lebih intens melakukan pengawasan.

Menurutnya WNA kerap memanfaatkan kelemahan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Baca juga: Bule Diduga Buka Sekolah Mengemudi dan Rental Motor di Bali, Masuk Indonesia dengan Visa Kunjungan

Jangan sampai WNA seenaknya melakukan pembangunan yang merusak lingkungan, terlebih di kawasan konservasi.

"Kalau saya perbekel, kewenangan sangat terbatas. Pemerintah harus sering-sering turun, cek semua mana yang berizin atau tidak," ungkapnya.

Menurutnya selama ini pengawasan Pemda masih lemah, membuat WNA dengan leluasa melakukan pembangunan walau tidak sesuai aturan.

"Pada intinya saya minta pemda sering-sering pengawasan, jangan sampai kebablasan. Jika hal ini dibiarkan, akan sulit ke depan melakukan penertiban," ungkap Arjaya. (*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Berita Terkini