Masuk ke Bali sebagai Investor, Imigrasi Ngurah Rai Temukan 6 WNA malah Bekerja di Salon
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara pada Rabu 14 Agustus 2024 kemarin
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Masuk ke Bali sebagai Investor, Imigrasi Ngurah Rai Temukan 6 WNA malah Bekerja di Salon
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara pada Rabu 14 Agustus 2024 kemarin.
Operasi ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk melakukan penertiban terhadap orang asing.
“Operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Kamis 15 Agustus 2024, pada konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Baca juga: MASUK Red Notice Interpol, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kanada
Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.
Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.
Baca juga: 7 WNA Nigeria dan 1 WNA Rusia Diamankan Imigrasi Denpasar, Sempat Lawan Petugas dan Melarikan Diri
“Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan”, jelas ungkap Pramella.
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30 hingga 18.00 WITA ini, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing.
Baca juga: IMIGRASI Bali Berikan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 258 WNA, Turis Taiwan Terbanyak!
Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 6 orang lainnya dengan inisial KDK (L/40), CLJ (P/37), LT (P/36), NV (P/34), KD (P/31) dan DO (P/25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
“Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim,” imbuh Pramella.
WNA inisial KDK berkewarganegaraan Pantai Gading pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025 dimana yang bersangkutan ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist.
Lalu WNA inisial CLJ asal Australia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025 temuannya ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist.
Kemudian LT asal Rusia pemegang izin tinggal atau ITK ED12 pra investasi berlaku sampai 6 Februari 2025 temuannya ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai nail artist.
Inisial NV asal Rusia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 3 Agustus 2026 temuannya, ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist.
Selanjutnya KD WNA asal Ukraina pemegang izin tinggal ITAS Investor berlaku sampai 2 Mei 2026 temuannya, ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.