7 WNA Nigeria dan 1 WNA Rusia Diamankan Imigrasi Denpasar, Sempat Lawan Petugas dan Melarikan Diri
Menindaklanjuti Laporan dari masyarakat terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sudah tidak memiliki Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
7 WNA Nigeria dan 1 WNA Rusia Diamankan Imigrasi Denpasar, Sempat Lawan Petugas dan Melarikan Diri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti Laporan dari masyarakat terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sudah tidak memiliki Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersinergi dengan personel Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Intelkam Polda Bali, meluncur ke kos-kosan yang berada di Jalan Kusuma Bangsa No 37, Kota Denpasar,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, Jumat 2 Agustus 2024.
Baca juga: 2 WNA Terseret Arus Saat Surfing di Pantai Segara Ayu Bali, Berhasil Diselamatkan Balawista
Sesampainya di sana, petugas langsung berkoordinasi dengan penjaga kos dan menyisir kamar-kamar yang diduga menjadi tempat tinggal sejumlah WNA.
Dari pengecekan tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh orang WNA, di mana tiga orang WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, empat WNA tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya.
“Keempat orang WNA tersebut juga tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas serta berusaha melarikan diri, sehingga langsung dilakukan pengejaran hingga tertangkap,” ujar Pramella.
Baca juga: Nyambi Jadi Nail Artist di Bali, WNA Asal Belarusia Berakhir Dideportasi
Selanjutnya tiga orang WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan satu orang dibawa ke Rumah Sakit karena cedera saat melompat dari lantai 3 karena berusaha kabur, jumlah WNA yang diamankan total tujuh orang.
Di hari yang berbeda polisi pamong praja, pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Gianyar mengantar satu orang WNA asal Rusia yang telantar serta mengganggu ketertiban umum yang merugikan masyarakat sekitar.
Baca juga: IMIGRASI Bali Berikan Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap 258 WNA, Turis Taiwan Terbanyak!
“Saat ini masih kita dalami ditahap penyelidikan dan sampai dengan saat ini tidak bisa menunjukan dokumen saat pemeriksaan oleh petugas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.
Ia menegaskan, WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Pihaknya menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrsian yang dilakukan oleh Warga negara asing dan akan melakukan deportasi jika diperlukan.
Baca juga: WNA Kian Meresahkan di Pulau Dewata, Kapolda Bali Kini Unjuk Taring
Ridha menambahkan pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Tiga WNA asal Nigeria telah terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya atau overstay selama kurang lebih satu tahun, di antaranya berinisial CHF telah overstay selama 492 hari, TFA telah overstay selama 441 hari dan PUE telah overstay selama 370 hari.
Kemudian satu orang WNA Nigeria inisial AVC pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya dan diduga telah overstay kini tengah menjalani perawatan akibat melompat dari lantai 3.
Baca juga: BALI Jadi Tempat Kejahatan Internasional WNA, Kapolda Instruksi Pengawasan & Penindakan Digalakkan!
Sementara itu tiga orang WNA Nigeria lainnya pemegang ITAS yakni inisial OFA (ITAS nya masih berlaku hingga tahun 16 November 2025), CCE (ITAS nya masih berlaku hingga 15 Mei 2025), SCC (ITAS nya masih berlaku hingga 5 September 2025), ketiganya saat ini masih dalam proses pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut karena diduga telah menyalahgunakan izin tinggalnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.