Berita Buleleng

Inovasi Terbaru BPKPD Buleleng, Bayar Pajak Tinggal Scan Barcode, Sosialisasi Digencarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan saat memasang stiker Pan Quir di salah satu wajib pajak, Rabu 11 September 2024 - Inovasi Terbaru BPKPD Buleleng, Bayar Pajak Tinggal Scan Barcode, Sosialisasi Digencarkan

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masyarakat Buleleng yang hendak membayar pajak, ke depan tak perlu lagi antre bahkan keluar dari pagar rumah. 

Sebab masyarakat tinggal scan barcode dari stiker yang dipasang di depan rumah, untuk menuntaskan pembayaran pajak. 

Stiker barcode ini merupakan inovasi terbaru dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. 

Inovasi berupa sistem Peningkatan Layanan SPPT PBB P2 dengan QR Code atau yang disebut 'Pan Quir' ini, diluncurkan pada Rabu 11 September 2024. 

Baca juga: Kanwil DJP Bali Optimistis Penerimaan Pajak Lebihi Target, Berkaca Penerimaan Pajak 27,08 Persen 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengungkapkan, selama ini banyak keluhan masyarakat dalam membayar pajak. 

Mulai dari belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tepat waktu. 

"Selama ini banyak masyarakat yang masih berpikir bahwa SPPT harus diterima secara konvensional/SPPT cetak, baru ada kemauan membayar," ungkapnya. 

Selain itu, banyak masyarakat yang mengeluhkan SPPT-nya hilang, hingga terlalu lama mengantre saat membayar pajak. 

Oleh sebab itu, Pasda mengatakan inovasi ini hadir untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat dalam pembayaran pajak.  

"Pan Quir ini hadir dalam bentuk stiker yang ditempel di masing-masing rumah. Sehingga tidak lagi bergantung pada SPPT konvensional. Jadi cukup dengan scan QR Code, bisa dilihat apakah ada pajak yang masih terutang, informasi berapa pembayaran pajak PBB, bahkan bisa langsung membayar pajak melalui mobile banking," ujarnya. 

Pasda mengatakan penerapan Pan Quir secara bertahap. 

Yang mana saat ini baru diterapkan pada 50 wajib pajak terbesar, sembari pihaknya melakukan verifikasi dan validasi wajib pajak lainnya. 

"Ada 230 ribu wajib pajak akan kami cetak stikernya, setelah subjek dan objek pajaknya jelas," ucapnya. 

Pasda yang saat itu didampingi Sekretaris BPKPD, Ida Bagus Perang Wibawa tak memungkiri perlu adanya sosialisasi terhadap layanan ini, sebelum diterapkan secara penuh. 

Rencananya sosialisasi akan mengumpulkan kepala desa dan UPTD di masing-masing kecamatan. 

Halaman
12

Berita Terkini