WNA di Bali

Pasutri Ukraina Dideportasi Setelah Overstay 3,5 Tahun Lebih Sebut Tak Tega Tinggalkan Anjing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri Ukraina dideportasi oleh Rudenim Denpasar setelah overstay 3,5 tahun

Pasutri Ukraina Dideportasi Setelah Overstay 3,5 Tahun Lebih Sebut Tak Tega Tinggalkan Anjing

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi pasangan suami istri (pasutri) berkewarganegaraan Ukraina.

Pasutri berinisial II (44) dan istrinya MN (40) ini terbukti melanggar izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 1.256 hari atau 3,5 tahun lebih.

Sebagai konsekuensinya, tindakan deportasi diberlakukan terhadap keduanya. 

Setelah menjalani pendetensian selama 48 hari di Rudenim Denpasar sejak 27 Juli 2024, pasangan ini akhirnya dideportasi pada 12 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: 3 WNA Dideportasi Imigrasi Denpasar, Salah Gunakan Izin Tinggal & Lakukan Kegiatan Prostitusi

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menyampaikan bahwa deportasi ini adalah bagian dari komitmen Rudenim dalam menjaga kedaulatan Indonesia dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ditindak secara tegas. 

“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi aturan hukum, dan siapa pun yang melanggar izin tinggal akan menghadapi konsekuensi yang sesuai."

"Deportasi adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia," ujar Gustaviano, Sabtu 14 September 2024.

Baca juga: Seorang WNA Tiongkok dan Tanzania Dideportasi dari Bali Karena Langgar Aturan Keimigrasian

Pihak Imigrasi Indonesia kembali mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Baca juga: WNA India Ditemukan Tewas Tertelungkup di Dasar Kolam Renang di Karangasem, Mulut Keluarkan Darah

Terhadap II dan MN juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga mereka tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Sebelumnya pasangan ini pertama kali datang ke Bali sekitar tujuh tahun lalu untuk berlibur yang mana sebelumnya II bekerja di kapal di Singapura pada tahun 2013 hingga 2014 lalu.

II mengaku tujuan kedatangan terakhir ke Bali pada 5 Desember 2019 dengan visa kunjungan untuk menunggu panggilan kerja serta mencari peluang pekerjaan di luar negeri. 

Selama di Bali, mereka aktif dalam kegiatan sosial, membantu organisasi pecinta hewan, meski tanpa menerima bayaran dari kegiatan tersebut. 

II dan MN mengaku tinggal di sebuah rumah sewa di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, Badung, dan selama pandemi COVID-19, pemilik rumah mengizinkan mereka tinggal tanpa biaya. 

Halaman
12

Berita Terkini