Berita Denpasar

WAJIB Pilah Sampah! Jika Tidak Maka Tak Diangkut, Mulai 1 Oktober, Pemkot Siapkan 10.000 Tas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampah TPA Suwung - Warga Denpasar wajib memilah sampah di tingkat rumah tangga mulai 1 Oktober 2024. Jika tidak memilah sampah, maka sampah tersebut tak akan diangkut.

TRIBUN-BALI.COM - Warga Denpasar wajib memilah sampah di tingkat rumah tangga mulai 1 Oktober 2024. Jika tidak memilah sampah, maka sampah tersebut tak akan diangkut.

Terkait pemilahan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar telah menyiapkan 10.000 tas pemilah sampah. Nantinya tas ini akan dibagikan untuk masing-masing rumah tangga.  Selain itu, juga akan ada sosialisasi bertahap ke desa-desa.

Kepala Dinas LHK Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan, melalui Komunitas Malu Dong, telah dikembangkan percontohan pembuatan Teba Modern dalam pengelolaan sampah.

"Asosiasi daur ulang juga akan bekerja sama dengan Pemkot Denpasar dalam penanganan sampah plastik, beliau akan memberikan mesin untuk mengubah plastik menjadi biji-biji plastik," ujarnya, Senin (16/9).

Baca juga: 183 Anak Putus Sekolah, 966 Anak di Klungkung Tidak Sekolah, Disdik Sebut Faktor Ekonomi & Kesehatan

Baca juga: TEGA! Gus Mang Bobol e-Banking Desak Trisna, Teman Kosnya Hingga Rp 70 Juta, Sisakan Cuma Rp5 Juta

"Ini yang bisa didaur ulang menjadi bahan plastik baru seperti tas kantong plastik dengan kualitas yang bagus dan akan di ekspor keluar negeri. Dimana mesin ini akan diletakkan di TPS," sambungnya.

Sementara itu, tenaga swakelola sampah di Kota Denpasar saat ini terdata sebanyak 1.428 orang. Selain itu, dalam menangani permasalahan sampah, Denpasar juga akan merealisasikan mesin pencetak sampah plastik menjadi paving blok.

Putra Wirabawa menjelaskan untuk mesin peleleh plastik dan pencetak paving blok ini akan direalisasikan pada APBD Perubahan Kota Denpasar tahun 2024 ini.

Ada juga dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan dari Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) yang memberi mesin pencetak kantong plastik yang direncanakan akan diserahterimakan pada bulan September ini.

"Rencananya kami akan letakkan di Gedung TPST Tahura II, sehingga mampu mengolah sampah-sampah plastik di Kota Denpasar serta mampu mengurangi volume sampah menuju TPA lantaran sudah ditangani dari hulu," ujar Gustra.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, penanganan sampah menjadi salah satu fokus penanganan di Kota Denpasar. Pemkot mengupayakan pemilahan sampah dan pengolahan berbasis sumber.

Saat ini di Kota Denpasar telah berjalan beberapa inovasi penanganan sampah. Mulai dari komposting, bank sampah, TPS3R, mesin gibrig, biopori dan yang baru diluncurkan yakni Teba Modern.

Setelahnya segera direalisasikan mesin pencetak sampah plastik menjadi paving blok. Selain itu juga melalui CSR akan diberikan bantuan mesin pengolah sampah plastik menjadi kantong plastik.

"Semoga dengan inovasi ini kita bersama-sama bisa mengurangi suplai sampah ke TPA Suwung, dengan menyelesaikannya di hulu," demikian ujar Jaya Negara. (sup)

Berita Terkini