Kasus Landak Jawa

TIDAK Mau Balas, Nyoman Sukena Biar Pada Karma, Disambut Tangis Istri Usai Bebas Kasus Landak Jawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELUK - Terdakwa I Nyoman Sukena, memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9). Nyoman Sukena memeluk istrinya setelah selesai sidang vonis.

TRIBUN-BALI.COM  - I Nyoman Sukena (38) akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin satwa dilindungi Landak Jawa, dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9).

Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, mengatakan, Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas. Menanggapi putusan tersebut baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.

"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim.

Setelah dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Sukena menyatakan menerima putusan hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum tersebut. "Terima kasih, Yang Mulia. Saya menerima," ujar Nyoman Sukena dengan langsung bersujud syukur di ruang sidang.

Baca juga: Hadiri Pemlaspasan Pura Dewa Hyang Cemeng Ukir, Suyadinata Titip Diri Untuk Pilkada Badung

Baca juga: Masing-masing KK Dapat Rp2 Juta, Dana bersumber dari Objek Wisata Monkey Forest

Kolase Tribun Bali - I Nyoman Sukena (38) akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin satwa dilindungi Landak Jawa, dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9). (Kolase Tribun Bali)

Keluar dari ruang sidang, Nyoman Sukena disambut tangis haru dan pelukan sang istri. Nyoman Sukena merasa sangat bersyukur bisa benar-benar kembali mengirup udara bebas setelah penahanannya sempat ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah sekitar sepekan yang lalu.

"Tiang ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat. Intinya tiang sudah bebas dan bersyukur," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, istri Nyoman Sukena juga mengucapkan terima kasih untuk segala bentuk dukungan kepada suaminya hingga akhirnya bisa bebas. Dia pun tak bisa membendung kebahagiaannya hingga menangis haru.

"Terima kasih semua masyarakat Indonesia, keluarga di Bongkasa Pertiwi atas dukungan, support-nya. Pasti saya bahagia sekali," bebernya.

Sementara itu penasihat hukum Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika mengatakan, kasus ini bukanlah pelajaran untuk Sukena, melainkan pelajaran untuk penegak hukum.

"Kayaknya pelajaran untuk penegak hukum. Bila dilihat dari pertimbangan hakim, lebih banyak pelajaran untuk penegak hukum biar punya hati nurani dan bisa membedakan kasus mana yang masuk pengadilan. Semua menerima, bebas. Ini berkat semua. Jangan sampai ada yang baper lagi," katanya.

Dalam vonis bebas Nyoman Sukena atas dakwaan melanggar undang-undang satwa dilindungi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan sejumlah pertimbangan menurut fakta hukum. Dalam amar putusannya Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.

Hakim Ketua mengatakan, terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak dalam hal ini Landak Jawa (Hystrix Javanica) memerlukan izin karena tidak pernah ada sosialisasi di desanya. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan.

"Ketidaktahuan terdakwa bahwa binatang landak dilindungi, juga karena di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, belum pernah ada sosialisasi," tutur Bamadewa.

Pertimbangan itu dikuatkan dengan pernyataan saksi ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, Suhendarto yang tidak mengetahui bahwa di Desa Bongkasa Pertiwi, ada landak yang banyak. Lanjut Hakim Ketua, binatang yang tergolong sebagai mamalia itu telah menjadi hama, karena memakan bibit kelapa yang ditanam masyarakat.

Maka menimbang pendapat ahli, perbuatan Sukena memelihara landak karena ketidaktahuannya, hanyalah pelanggaran administrasi saja. Cukup diberikan peringatan dan diminta mengurus izin. Kalaupun tidak bisa, cukup landak itu diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan.

Nyoman Sukena bebas, disambut tangis haru dan pelukan sang istri keluar dari ruang sidang. (ISTIMEWA)
Halaman
12

Berita Terkini