WNA di Bali

Wanita Asal Ukraina Diduga Bikin Konten Pornografi di Ubud, Berakhir Dideportasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA asal Ukraina dideportasi karena diduga membuat konten pornografi di Ubud, Gianyar, Bali.

Wanita Asal Ukraina Diduga Bikin Konten Pornografi di Ubud, Berakhir Dideportasi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Ukraina berinisial VR (23) yang melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. 

Deportasi dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Minggu 22 September 2024 kemarin pukul 16.00 WITA.

VR yang lahir pada 23 Mei 2000 di Ukraina, berangkat menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa. 

Baca juga: 2 WNA Jerman Dideportasi Gara-gara Pasarkan Vila, Simak Beritanya 

Proses deportasi berlangsung lancar hingga keberangkatan VR pada pukul 19.10 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan Reviakina diduga melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan selama berada di Indonesia. 

Paspor yang ia gunakan terdaftar dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A.

Pengawasan terhadap VR dimulai pada 14 September 2024, ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh WNA tersebut di sebuah villa di Ubud, Gianyar. 

Baca juga: Sepasang WNA Jerman Dideportasi Gara-gara Pasarkan Villa di Buleleng 

“VR yang tinggal di Villa Rice Field, Sayan, Ubud, Gianyar, diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs web tertentu,” ungkap Ridha, Senin 23 September 2024.

Pada hari itu tim Imigrasi tiba di villa sekitar pukul 12.00 WITA dan langsung bertemu dengan VR yang sedang bersiap untuk meninggalkan Bali. 

“Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal yang dimiliki VR berupa Kitas Investor,” jelasnya.

Baca juga: WNA India Ditemukan Tewas di Kolam Renang di Karangasem Bali, Simak Kronologinya Berikut Ini

VR mengaku sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menyelesaikan proses lebih lanjut.

“Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Ridha.

Keberhasilan deportasi ini merupakan hasil dari koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan tindakan deportasi ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. 

Baca juga: 2 WNA Rusia Diduga Terlibat Prostitusi dan Bikin Onar di Bali Dideportasi

Halaman
12

Berita Terkini