Sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yakni surat peringatan (SP1).
Apabila petugas tersebut tetap melakukan pelanggaran akan dilanjutkan ke SP2.
Dengan diberikan SP2 tetap tidak mau berubah dan tetap mendapat aduan terkait layanan mereka akan langsung diberikan SP3 berupa pemecatan.
Untuk pengaduan kehilangan helm Putrawan mengatakan pihaknya berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian untuk proses penanganan ke depannya agar tidak terus terjadi pencurian helm.
Sementara itu, terkait keluhan penyesuaian tarif parkir, pihaknya terus melakukan sosialisasi terakit penyesuaian kepada masyarakat pengguna jasa parkir.
Dan pihaknya pun mengaku akan terus meningkatkan pelayanan parkir. (*)