WNA di Bali

Dua WNA India Berujung Dideportasi dari Bali, Miliki Visa Kunjungan tetapi Bekerja di Restoran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang WNA asal India dideportasi dari Bali karena menggunakan visa kunjungan untuk bekerja

Dua WNA India Berujung Dideportasi dari Bali, Miliki Visa Kunjungan tetapi Bekerja di Restoran

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA asal India dari Bali.

Di mana inisial IS (27) dan RSB (21) telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam kasus keduanya, ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 75 ayat (1). 

Inisial IS seorang pria kelahiran tahun 1997 ini tiba di Indonesia pada bulan September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan masuk menggunakan Visa Kunjungan. 

Baca juga: WNA Jerman Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamarnya di Sanur, Polisi : Nihil Aksi Kejahatan

Dalam pemeriksaan, IS mengaku berencana tinggal di Bali selama dua tahun, bahkan ia sudah terencana untuk bekerja di salah satu restoran India yang ada di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

IS meyakini bahwa dirinya memiliki Izin tinggal bekerja yang telah diurus oleh bosnya WN India yang berinisial C, namun belakangan dirinya menyadari bahwa ia telah diperdaya oleh C. 

Satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah Izin tinggal kunjungan. 

“IS telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran sebesar 30.000 Rupee,” ujar Kepala Rudenim, Gede Dudy Duwita, Jumat 1 November 2024.

Baca juga: Tak Punya Motor, Merta Curi Honda Beat WNA Korea Saat Ditinggal Surfing di Pantai Padma Bali

Tak berbeda dengan kasus IS, RSB tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024. 

Ia juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. 

Selama di Bali, ia tinggal bersama IS di daerah Soputan, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Soal biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB seluruhnya ditanggung oleh C.

“IS dan RSB terjaring dalam sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta,” imbuh Gede Dudy. 

Baca juga: Diduga Praktik Prostitusi Online di Bali, Rudenim Deportasi WNA Asal Uganda

Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak. 

“Bagi setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan Izin Tinggal Sementara atau KITAS,” ucapnya.

Meski merasa telah diperdaya oleh bosnya yakni C, IS dan RSB tetap dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku, maka keduanya diboyong ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, IS dan RSB dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya,” ungkap Gede Dudy.

Ia menerangkan setelah dengan adanya upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian, kedua WN India tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negaranya. 

Baca juga: Berita Viral Bali: Finns Beach Club Harus Gelar Guru Piduka, Jenazah WNA Australia Ditemukan

Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 dengan tujuan akhir New Delhi, India dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. 

“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucapnya.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. 

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut :

• Surat permohonan ITAS dari sponsor;

• Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-);

• KTP sponsor;

• Formulir pengajuan ITAS;

• Paspor asli dan fotocopy;

• Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement;

• Telex persetujuan ITAS; • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;

• Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;

• Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);

• Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;

• Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait. (*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Berita Terkini