TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pria berusia 19 tahun nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 4 November 2024.
Adalah tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku melakukan hal tersebut hingga lima kali dalam kurun waktu Februari-November.
Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun atau siswi SMP di salah satu Kecamatan di Jembrana.
Baca juga: Penonton Lakukan Pelecehan Pada Joged Bumbung, Disbud Bali Nilai Stigma Negatif Dari Joged Jaruh
Modus pelaku adalah dengan mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya jika korban sampai mengandung atau hamil.
Menurut informasi yang diperoleh Tribun Bali, awalnya pelaku GDS (19) berkenalan dengan korban (14 tahun) melalui temannya.
Setelah berkenalan, ia akhirnya memutuskan untuk melangsungkan hubungan pacaran.
Sesekali, pelaku bertemu dengan anak korban di tempat.
Hingga akhirnya, perbuatan orang dewasa tersebut dilakukan di toilet umum di Kecamatan Mendoyo pada 16 Februari 2024 lalu.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan korban janjian untuk ketemuan di pantai.
Pelaku kemudian meminta anak korban untuk mengantarnya mencuci kaki di kamar mandi umum.
Awalnya hal tersebut tak terjadi karena korban menunggu di luar toilet. Namun pelaku terus membujuk korban.
Beberapa kali ajakan korban sempat menolak dengan alasan takut ada yang melihat.
Niat pelaku pun terus muncul hingga akhirnya tangan korban ditarik hingga masuk ke toilet tersebut.
Pelaku lantas menutup pintunya. Ketika masuk, korban menolak dan melontarkan kata ultimatum bahwa takut hamil.