Berita Buleleng

PENGGEREBEKAN! Polres Buleleng Target 1 Keluarga, Suami dan Anak Kabur, Istri pun Dikerangkeng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SF saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng. Senin (2/12/2024)

"TA ini sudah dewasa. Dia juga sudah menikah," kata AKP Subita Bawa.

Atas perbuatannya, RJ, PA dan SF disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Selain itu juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)

Berita Terkini