“TA ini sudah dewasa. Dia juga sudah menikah,” kata AKP Subita Bawa.
Atas perbuatannya, RJ, PA dan SF disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Selain itu juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Pihak Satres Narkoba Polres Buleleng berkomitmen tetap memberantas seluruh pengedar narkoba.
Tak terkecuali di wilayah Tejakula yang masuk pada radar pemantauan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan secara umum di sepanjang tahun 2024, tingkat kerawanan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium.
“Sepanjang tahun 2024 kasus narkoba terbanyak yang telah diungkap dari Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar, Seririt, Sawan. Selanjutnya baru Tejakula, Kubutambahan, Busungbiu. Sedangkan kasus peredaran narkoba paling sedikit yakni di Kecamatan Gerokgak. Bisa dikatakan peredaran narkoba di Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium,” ucapnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng