Berita Buleleng

PENGGEREBEKAN Polres Buleleng di Penarungan Berlangsung Tegang, Kamar Suci pun Digeledah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Kepada polisi, WM mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seorang pria asal Desa Pegayaman.

"Ia mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Aziman," imbuhnya. 

WM serta barang bukti enam paket narkoba, selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, WM disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)

Berita Terkini