TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Penarungan.
Bahkan, Tim Polres Buleleng pun menggeledah kamar suci dengan tujuan mencari barang bukti.
Target tim Polres Buleleng adalah pria berinisial WM yang adalah warga Kelurahan Penarungan.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Wayan Agus dengan Korban Mahasiswi Terus Disorot, Mandi Suci di Homestay
Kelakuan WM memang terbilang keterlaluan, sebab tak hanya berlaku sebagai pengedar narkoba, pria berusia 50 tahun itu ternyata menyimpan barang dagangannya di kamar suci.
Untuk diketahui, bagi umat Hindu kamar suci merupakan tempat sakral.
Sebab kamar suci dimanfaatkan sebagai tempat sembahyang dan menyimpan benda-benda sakral umat Hindu.
Baca juga: DIBUTAKAN NAFSU! Gadis Karangasem Putu Devi Lakukan Hal Terlarang di Kamar Villa Seminyak Bali
Kendati demikian rahasia WM akhirnya terendus oleh Satres Narkotika Polres Buleleng.
Saat penggerebekan di kediamannya oleh tim Polres Buleleng pada Sabtu, 23 November 2024 siang.
WM hanya bisa pasrah ketika sejumlah anggota kepolisian Polres Buleleng mengamankan, serta menggeledah seisi rumahnya, disaksikan kepala lingkungan setempat.
Hingga akhirnya dari kamar suci polisi menemukan enam paket narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, pihaknya semula mendengar informasi dari masyarakat, ihwal maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Penarungan.
Informasi ini pun segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Hingga akhirnya pada Sabtu (23/11/2024), kami melakukan penggerebekan di rumah WM. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan anggota kami, ditemukan enam paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,49 gram," ungkapnya, Selasa (3/12/2024).
Kata AKP Subita Bawa, narkoba jenis sabu itu disimpan pada kotak kecil, yang diletakkan di kamar kamar suci.