TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap WNA di Bali.
Kali ini yaitu HRC (60) warga negara Belanda dan MAMM (48) warga negara Mesir, yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko menerangkan bahwa HRC (60) seorang pria asal Belanda, yang tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, telah dilaporkan membuat keributan dan perbuatan tidak senonoh di jalanan pada awal November 2024.
HRC sempat dipanggil untuk mengklarifikasi dan diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 12 November 2024, setelah kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Baca juga: PIJAT Plus-plus Sebabkan 2 WNA Rusia Dideportasi dari Bali, Ini Kata Rudenim Denpasar
Dalam video yang beredar, HRC tampak menurunkan celananya di tengah jalan dan melakukan tindakan vulgar sambil mencaci maki warga sekitar.
HRC yang sebelumnya datang ke Bali dengan izin tinggal ITAS investor yang berlaku hingga 23 Mei 2026, diduga terlibat dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan klarifikasi yang diberikan, HRC mengaku bahwa tindakannya merupakan respons atas intimidasi yang ia alami terkait tanah dan villa yang ia tempati,” ujar Widiatmoko, Selasa 24 Desember 2024.
Selain itu, diketahui HRC belum melakukan kegiatan usaha di perusahaannya selama melakukan investasi di Indonesia.
Bahkan alamat perusahaan yang didaftarkan pada detail perseroan yakni di Tibubeneng - Kuta Utara, bukan merupakan alamat perseroan dimaksud.
Meskipun demikian, pelanggaran yang dilakukan HRC dianggap telah melanggar ketentuan keimigrasian dan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, HRC telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuh Widiatmoko.
Sebagai akibatnya, HRC dikenai tindakan administratif berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian kembali ke negaranya.
Selain HRC, seorang pria warga negara Mesir, MAMM (48), juga dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
MAMM pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022 dan tinggal di Jakarta dengan visa wisata untuk menikah dengan kekasihnya seorang WNI.
Namun, MAMM didapati melampaui batas waktu tinggalnya sejak 5 Agustus 2022 tanpa memperpanjang izin tinggal atau melaporkan dirinya ke pihak Imigrasi.