“Setelah beberapa bulan mengalami kesulitan keuangan, MAMM mengaku tidak bisa membayar denda overstay dan biaya pembuatan KITAS, sehingga ia tidak dapat memperpanjang izin tinggalnya. Ia juga merasa takut dilaporkan dan ditahan oleh pihak Imigrasi,” ungkapnya.
Selain itu, MAMM mengaku bahwa ia telah ditipu oleh agen perjalanan setelah membayar uang sebesar 25 juta rupiah untuk mengurus ITAS dan overstay-nya, namun agen tersebut hilang tanpa kabar.
Setelah 853 hari berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan berpisah dengan kekasihnya, MAMM akhirnya melaporkan diri ke Imigrasi Ngurah Rai dan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Widiatmoko menambahkan, bahwa tindakan pendeportasian terhadap kedua WNA ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas terhadap pelanggaran keimigrasian di Bali.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Bali untuk memastikan mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku," imbuh Widiatmoko.
HRC dan MAMM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian lebih lanjut.
Keduanya akhirnya diterbangkan ke negara asal masing-masing pada Senin 23 Desember 2024 kemarin, untuk HRC menuju Schipol Amsterdam International Airport sedangkan MAMM dengan tujuan akhir Cairo International Airport melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi keberadaan warga negara asing di Bali, khususnya yang terkait dengan pelanggaran keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, terutama dalam hal keberadaan WNA yang tidak mematuhi aturan keimigrasian. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk memastikan Bali tetap aman dan nyaman bagi semua pihak," kata Pramella.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya.(*)
Kumpulan Artikel Bali