Narkoba di Bali

MIRIS! VA Sembunyikan Barang Haram Narkoba Sabu-sabu di Rumah Neneknya di Buleleng 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba.

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial VA, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.

Mirisnya barang haram itu disembunyikan di rumah sang nenek. Dari penangkapan saat itu, polisi berhasil mengamankan 19 paket narkoba siap edar. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, VA ditangkap pada Kamis (19/12/2024).

Dia ditangkap saat sedang melintas di jalan wilayah Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng sekitar pukul 23.30 Wita.

Baca juga: Bali Diprediksi Semakin Macet Jika Bus Trans Metro Dewata Tak Beroperasi Lagi 

Baca juga: POLRI Rotasi & Mutasi 244 Perwira, Kabid Humas & Kepala SPN Polda Bali, Kapolresta Denpasar Berganti

"Penangkapan yang bersangkutan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat, akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Munduk.

Hingga setelah dilakukan upaya penyelidikan, tim opsnal Goak Poleng mendapati identitas VA ini," jelasnya, Senin (30/12/2024). 

VA yang tidak mampu berkutik, akhirnya memberitahu di mana ia menyimpan barang haram narkoba. 

Polisi pun segera mendatangi satu rumah, di wilayah Banjar Dinas Tamblingan, yang merupakan rumah nenek VA. 

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 41,64 bruto dan sebutir pil ekstasi seberat 0,45 gram," ungkapnya.  

Pria 37 tahun itu selanjutnya digiring ke Polres Buleleng, untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)

Berita Terkini