Berita Buleleng

Empat Pemuda di Buleleng Dibuat Panik Gara-gara Digrebek Polisi Saat Pesta Narkoba di Kabin Truk 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Widwan saat mengungkapkan kasus narkoba yang dilakukan RG, WP, PAJ dan TF

Empat Pemuda di Buleleng Dibuat Panik Gara-gara Digrebek Polisi Saat Pesta Narkoba di Kabin Truk 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Empat pemuda di Buleleng dibuat panik. 

Pasalnya saat sedang asyik pesta narkoba di kabin truk tronton, mereka tiba-tiba digrebek oleh polisi. 

Baca juga: Di Tabanan, Kriminalitas Menurun, Tapi Kasus Narkoba dan Laka Lantas Naik Drastis

Empat pemuda itu masing-masing berinisial RG (22) asal Dusun Jotang Atas Barat, Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, NTB; WP (20) asal Dusun Samarekat, Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB; PAJ (28) asal Dusun Dadapan, Desa Karangsari Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; dan TF (24) asal Dusun Kapuran Desa Grenden Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Polres Buleleng Ungkap 103 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, Akui Punya Peta Jaringan Pengedar Narkoba

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapan empat pemuda itu berawal dari keluhan masyarakat yang resah akan maraknya pengguna narkoba di Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng. 

Keluhan itupun segera ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Hingga pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 15.20 Wita, Sat Resnarkoba Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Sukasada berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Baca juga: MIRIS! VA Sembunyikan Barang Haram Narkoba Sabu-sabu di Rumah Neneknya di Buleleng 

"Keempatnya diamankan di kabin mobil tronton yang ada di wilayah tersebut. Dari penggeledahan yang dilakukan, didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan pipet kaca berisi residu sabu-sabu, dan barang bukti lainnya," ungkapnya Minggu (5/1/2024). 

Kepada polisi, empat pemuda itu mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya.

Diakui pula jika barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial ID asal Banjar dinas Timur Jalan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Baca juga: Dua Kurir Narkoba di Buleleng Diciduk Polisi, DW dan NT Terancam Penjara Seumur Hidup

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan mendatangi kediaman ID. Tak butuh waktu lama hingga personel gabungan berhasil mengamankan pria 49 tahun itu. 

AKBP Widwan mengatakan, ID mengaku telah menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada RG yang dipesan melalui telpon.

Selanjutnya PAJ dan TF berperan untuk mengambil pesanan narkoba.

Baca juga: 2 KURIR Narkoba di Buleleng Terancam Penjara Seumur Hidup! DW & NT Diciduk Polisi di Desa Julah

Kelima pelaku itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, lima pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Berita Terkini