Pencurian di Bali

Rifai Nekat Curi HP, Cincin Emas dan Sampo Tetangga Kos di Denpasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencurian di kamar kos di Denpasar, Mohamad Rifa'i (24)

Rifai Nekat Curi HP, Cincin Emas dan Sampo Tetangga Kos di Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penting untuk waspada menutup dan mengunci pintu kamar saat ditinggal tidur atau keluar rumah, agar tidak mengalami kejadian seperti yang dialami perempuan berinisial AD (21) di Denpasar, Bali yang handphone dan cincin emasnya raib. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca juga: Motor Putu Dewi Dipindahkan ke Lokasi Sepi, Pencurian Motor di Bali Kian Meresahkan

Saat itu korban menaruh handphone dan cincin di dalam kamar kos. 

AD pergi keluar dengan kondisi pintu kamar tidak terkunci dengan handphone dan cincin berada di dalam.

Saat ia kembali hendak mengambil cincin dan handphone sudah tidak ada di tempatnya.

Baca juga: KASUS Pencurian & Narkoba Dominan di Denpasar Sepanjang 2024, Polresta: 1.801 Gangguan Kamtibmas!

AD kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditangani dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kertapura V nomor 26, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP di kos yang sama.

Pelaku diketahui adalah Mohamad Rifai, pemuda berusia 24 tahun asal Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: KETERLALUAN! Ini Modus Pencurian Pertalite di Badung, Gunakan Mobil Modifikasi

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, pelaku tidak hanya mencuri handphone dan cincin tetapi juga shampoo.  

"Pelaku mengakui mengambil HP merk Xiaomi, cincin, dan shampo, kerugian sekitar Rp 2,5 juta," ungkapnya, pada Jumat 10 Januari 2024. 

Baca juga: Motor Putu Dewi Dipindahkan ke Lokasi Sepi, Pencurian Motor di Bali Kian Meresahkan

Dijelaskannya, pelaku beraksi seorang diri dan sudah mengetahui situasi di sekitar TKP sehingga bisa melakukan aksi pencurian itu dengan mudah saat mengetahui pintu kamar kos tidak terkunci.

"Pengambil dengan mudah saat pintu kamar tidak terkunci. pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sendirian," bebernya.

Atas perbuatannya Rifai dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini tak lagi menghirup udara bebas. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Denpasar

Berita Terkini