"Sekitar Rp 400 juta, itu akumulatif, untuk nanti item per item kami dalami lagi dulu," sambung Kapolresta Denpasar.
Dijelaskan Kombes Pol Iqbal, dalam pengembangan kasus pembunuhan ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar memeriksa sebanyak 8 saksi beserta tersangka PPR itu sendiri dan mengamankan barang bukti.
"Untuk kasus pembunuhan ini sekarang sedang kami tangani di Sat Reskrim Polresta Denpasar.
Langkah yang sudah diambl sudah memeriksa 8 orang saksi, kami juga sudah memeriksa tersangka selanjutnya ada mengamankan barang bukti dari tersangka dan saksi," jelasnya.
Polisi juga sudah memeriksa istri sah pelaku atau pasangan hubungan gelap korban.
Dari hasil pemeriksaan belum ditemukan keterlibatan istri pelaku di kasus pembunuhan.
"Murni dari utang piutang dan murni motif asmara kami sudah mendalami pemeriksaan istri tersangka sampai saat ini belum kami ditemukan keterlibatan dalam situasi ini," jelasnya.
"Selain motif utang piutang bisa kami sampaikan terlebih ke motifnya asmara, tersangka ini memiliki istri, namun istrinya ini sirinya daripada korban yang kemarin meninggal dunia," imbuh Kapolresta Denpasar.
Korban asal Mengwi, Badung ini nekat mendatangi kediaman pelaku lantaran tidak ada itikad baik dari istri pelaku untuk membayar utang.
Korban diduga tidak terima setelah hubungan gelap bareng istri pelaku berakhir, sang wanita kembali kepada suami sahnya.
Apalagi selama menjalani hubungan gelap, korban memberkan uang berjumlah sebesar Rp 400 juta tersebut.
"Kalau sampai dengan saat ini konflik baku hantam belum muncul tapi hubungan gelap antara istri tersangka dan korban kurang lebih hampir 8 tahun.
Jadi korban memberikan sejumlah uang ke istri tersangka namun istri tersangka kembali lagi ke suami sahnya, di sini terjadi percekcokan," ungkapnya.
"Jadi korban sudah berulang kali mendatangi istri tersangka ini untuk meminta sejumlah uang itu.
Namun itikad baiknya masih belum kelihatan, jadi salah satu pemicunya juga asmara sehingga ada rasa kecemburuan yang tidak bisa mengontrol emosi masing masing pihak," jelasnya.