Berita Denpasar

JALANI HUBUNGAN GELAP 8 Tahun, Pria Mengwi Dihabisi Suami Sah di Denpasar, Terbakar Api Cemburu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka PPR dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 35 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, seorang pria lanjut usia, berusia 61 tahun berinisial SKR asal Mengwi, menjadi korban pembunuhan setelah ditusuk dan dipukul berkali-kali oleh PPR (41) diduga karena motif asmara.

"Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya, motifnya asmara," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. 

"Namun pertemuan tersebut berujung cekcok, pelaku diduga menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar," sambungnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Polresta Denpasar.

Polresta Denpasar telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta mengamankan barang bukti. 

Untuk mendalami motif pelaku, Sat Reskrim Polresta Denpasar masih menembangkan kasus pembunuhan ini guna mengungkap lebih dalam latar belakang kejadian serta memastikan langkah hukum terhadap pelaku.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*)

Berita Terkini