Grebek 'Apotek' Narkoba di Sidetapa Buleleng, Tiga Pria Diciduk Saat Akan Konsumsi Sabu-Sabu
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Satres Narkotika Polres Buleleng berhasil menggrebek 'apotek' narkoba di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.
Dalam penggrebekan tersebut tiga pria berhasil diciduk.
Sedangkan pemilik 'apotek' berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar DPO.
Baca juga: NEKAT Maling Tabung Gas Demi Beli Sabu-sabu, Aksi Syafii Terekam CCTV, Dibekuk Polsek Singaraja
Penggerebekan 'apotek' narkoba yang berlokasi di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa itu berlangsung pada hari Jumat (31/1/2025) pukul 11.55 Wita.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, penggrebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Timsus Goak Poleng selanjutnya melakukan penggrebekan di rumah milik Ulig Jebeg."
Baca juga: Pria di Buleleng Nekat Curi Tabung Gas Demi Beli Sabu, Aksinya Viral di Medsos
"Namun pemilik rumah berhasil melarikan diri, dan kini masuk pada daftar DPO," ungkapnya, dalam pers rilis Jumat (7/2/2025).
Kendati demikian, dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan tiga pria di salah satu bilik kamar.
Masing-masing berinisial DW (39), JD (42) dan DD (45).
"Mereka saat itu sedang duduk di kamar dan baru akan mengkonsumsi sabu," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Ciduk Komplotan Pengedar Sabu di Buleleng, Kapolres Nyatakan Perang Puputan Pada Narkoba
Dari hasil penggeledahan kepada tiga pria tersebut, polisi mengamankan dua plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat 0,35 gram bruto serta perangkat konsumsi sabu-sabu.
Kepada polisi, ketiganya mengaku mendapat barang haram itu dengan cara membeli dari Ulig Jebeg.
Ketiganya kemudian digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Seorang Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup & Denda Rp 1 M di Bali, VA Sembunyikan 19 Paket Sabu
"Atas perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.