Berdasarkan pengakuan para pelaku, penganiayaan terhadap korban telah dilakukan oleh para pelaku sejak tanggal 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025 sampai korban meninggal dunia.
Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, pelaku OSM dan IOP segera menghubungi pelaku LY untuk menginformasikan tentang kematian korban dan merencanakan pembuangan korban ke daerah Pancasari yang difasilitasi oleh pelaku LY dengan menyewakan sebuah kendaraan untuk mengangkut tubuh korban.
Setelah dipastikan motif para pelaku dalam pembunuhan korban, ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Buleleng. (Kadek Agus Diva Prayoga)
Kumpulan artikel Buleleng