WNA di Bali

Tunggu Istri Jadi Alasan AK Overstay Selama 40 Hari, Imigrasi Singaraja Lakukan Deportasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEPORTASI - Petugas imigrasi Singaraja saat melakukan deportasi terhadap WNA Turki berinisial AK. WNA berusia 26 tahun itu dideportasi karena overstay selama 40 hari.

Namun hingga berakhirnya masa perpanjangan, AK tetap bergeming. Ia beralasan menunggu sang istri untuk pulang bersama ke Turki.

"Yang bersangkutan berdalih tidak berani pergi sendiri, dan tidak mengerti bahasa Inggris maupun Indonesia," imbuh dia. 

Kini, AK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebab ia telah overstay selama 40 hari dan tidak mampu membayar biaya beban.

"Yang bersangkutan selanjutnya dideportasi pada Jumat (28/2/2025)."

"Deportasi dan penangkalan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian. Kami tidak mentolerir WNA yang melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Imigrasi Singaraha

Berita Terkini