Namun hingga berakhirnya masa perpanjangan, AK tetap bergeming. Ia beralasan menunggu sang istri untuk pulang bersama ke Turki.
"Yang bersangkutan berdalih tidak berani pergi sendiri, dan tidak mengerti bahasa Inggris maupun Indonesia," imbuh dia.
Kini, AK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebab ia telah overstay selama 40 hari dan tidak mampu membayar biaya beban.
"Yang bersangkutan selanjutnya dideportasi pada Jumat (28/2/2025)."
"Deportasi dan penangkalan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian. Kami tidak mentolerir WNA yang melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Imigrasi Singaraha