Tunggu Istri Jadi Alasan AK Overstay Selama 40 Hari, Imigrasi Singaraja Lakukan Deportasi
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial AK, dideportasi pihak Imigrasi Singaraja.
Deportasi dilakukan karena telah melebihi masa izin tinggal alias overstay.
Diketahui, AK dideportasi pada Jumat (28/2/2025).
Baca juga: SELAMAT JALAN NI Wayan Sari, Tongkat Jadi Sorotan, WNA Ukraina Tersangkut di Jurang Gianyar
Pria 26 tahun itu sebelumnya sudah sempat melakukan perpanjangan izin tinggal sekali.
Namun hingga berakhirnya masa izin tinggal, ia tetap enggan kembali ke negaranya.
Ini karena AK menunggu sang istri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), untuk ikut dengannya ke Turki.
Baca juga: JAMBRET Spesialis WNA di Badung Ditangkap Polisi, Longgong dan Bayung Beraksi di 33 TKP
AK diduga khawatir istrinya tidak menyusul jika dia pulang lebih dulu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, mencuatnya persoalan ini berawal saat AK bersama istrinya datang ke kantor imigrasi Singaraja pada Kamis (27/2/2025).
Kedatangannya untuk menyampaikan jika visa yang dimilikinya sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Sakit Hati, 2 Orang WNA Sekap RAN, Korban Dibuang dengan Tangan dan Kaki Terikat di Gianyar Bali
"Petugas selanjutnya mengarahkan keduanya ke seksi penindakan untuk pemeriksaan."
"Hasilnya diketahui jika AK masuk ke Indonesia pada pada 20 November 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Selama di Indonesia, AK dan istrinya tinggal di wilayah Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem," jelasnya dikonfirmasi Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut disampaikan, pada bulan Desember 2024 sejatinya AK sudah mendatangi kantor Imigrasi Singaraja.
Baca juga: WASPADA! Kriminalitas di Bali Meningkat, Pemuda 22 Tahun Curi Parfum Senilai Jutaan Milik WNA
Kedatangannya untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.
"Petugas sudah menginformasikan kepada istri AK, jika masa tinggal diperpanjang sampai 18 Januari 2025. Hanya saja perpanjangan ini yang terakhir kali," sebutnya.
Namun hingga berakhirnya masa perpanjangan, AK tetap bergeming. Ia beralasan menunggu sang istri untuk pulang bersama ke Turki.
"Yang bersangkutan berdalih tidak berani pergi sendiri, dan tidak mengerti bahasa Inggris maupun Indonesia," imbuh dia.
Kini, AK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebab ia telah overstay selama 40 hari dan tidak mampu membayar biaya beban.
"Yang bersangkutan selanjutnya dideportasi pada Jumat (28/2/2025)."
"Deportasi dan penangkalan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian. Kami tidak mentolerir WNA yang melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Imigrasi Singaraha