Akte Perkawinan Langsung Jadi, Musim Nganten, Disdukcapil Denpasar Jemput Bola di 10 Lokasi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sasih Kadasa merupakan hari baik atau dewasa ayu untuk melangsungkan pernikahan di Bali, termasuk di Denpasar.
Di musim nganten (menikah) ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan jemput bola akta perkawinan langsung jadi di 10 lokasi.
Bahkan ada lokasi perkawinan tersebut digelar di Buleleng, namun mempelai memiliki KK Denpasar.
Baca juga: Wawali Denpasar Arya Wibawa Tutup Pelaksanaan Konseling dan Workshop Pra Perkawinan Hindu
“Kami melakukan jemput bola di 10 lokasi selama April 2025 ini. Ada yang luar Denpasar seperti Gianyar dan Buleleng,” paparnya Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Komang Erni saat diwawancarai baru-baru ini.
Ia menyebut, jemput bola ini dilaksanakan mulai 9 April yakni di Br. Tengah Sesetan, Br. Suwung Batan Kendal, dan Br. Abian Kapas Kaja, Kelurahan Sumerta. Selanjutnya, 14 April 2025 di Br. Kerta Jiwa, Jalan Gemitir, Kesiman Kertalangu, kemudian di Jln. Gunung Lawu, Jln. Bisma, dan Jln.Tukad Jinah lll / 8, Mandala Sari, Buleleng.
Baca juga: Satpol PP Denpasar Berangus Spanduk hingga Baliho Kedaluwarsa dan Langgar Ketentuan
Kemudian di tanggal 15 April 2025 dilakukan di Jln. Pura Anyar ll No. 8, desa Saba, Gianyar. Serta tanggal 17 April 2025 dilakukan di Jln. Noja No 9, Denpasar, dan Jln. Ratna Denpasar.
“Meskipun kegiatan berlangsung di luar wilayah Denpasar, kami tetap hadir karena yang terpenting adalah domisili pasangan masih terdaftar di Denpasar,” paparnya.
Kadis Capil Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan penyerahan dokumen akta perkawinan secara langsung ini sebagai langkah percepatan dalam memperoleh administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Baca juga: Askrindo Kanwil V Denpasar Berbagi Tali Kasih dengan Panti Asuhan dan Klinik, Hari Jadi ke-54
Di samping itu, penyerahan dokumen akta perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan lainya merupakan bentuk apresiasi Disdukcapil Kota Denpasar kepada masyarakat.
“Ini merupakan sebuah terobosan bagi masyarakat, sehingga pengurusan akta perkawinan tidak perlu lama, melainkan cepat dan langsung jadi,” jelasnya
Dijelaskan pula, adapun pengurusan akta perkawinan langsung jadi ini sejatinya sama dengan pengurusan dokumen pada umumnya.
Namun khusus akta perkawinan masyarakat dapat menyerahkan dokumen paling lambat pada saat hari pernikahan dengan langsung datang ke Disdukcapil di Graha Sewakadarma Lumintang.
“Berkas yang diperoleh nantinya adalah Akta Perkawinan, KTP el masing-masing mempelai dengan status kawin, dan Kartu Keluarga, pengurusannya bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar untuk dapat diserahkan usai upacara pernikahan berlangsung,” katanya.
Dewa Juli berharap, dengan adanya program ini masyarakat dapat taat dan tertib administrasi.
Sehingga dalam pelaksanaannya tidak lagi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Harapan kami dari program terobosan ini dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar yang tertib administrasi, khususnya administrasi kependudukan,” harapnya.
Dewa Juli menambahkan untuk pelayanan tersebut, diharapkan dokumen persyaratan harus sudah dikirim sebelum menikah.
"Sehari atau dua hari sebelum menikah dokumen kelengkapan wajib sudah dibawa ke Capil," katanya.
Nanti petugas akan melakukan pemeriksaan secara manual dan setelah itu akan diinput ke sistem.
Sehingga saat pelaksanaan pernikahan sudah jadi dan langsung dibawakan ke rumah mempelai.
Syarat yang dibawa pun sama seperti pengurusan dokumen perkawinan secara umum.
Penduduk Luar Denpasar
Sementara Kadis Capil Denpasar Dewa Gde Juli mengatakan, jika ada penduduk luar Denpasar menikah ke Denpasar, diperlukan syarat surat keterangan pindah dari Capil setempat.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, nantinya mempelai akan mendapatkan akte perkawinan, kartu keluarga dan KTP yang statusnya telah diperbaharui.
Namun, apabila ada penduduk luar Denpasar yang menikah ke Denpasar belum melengkapi surat perpindahan, mereka hanya dapat akte perkawinan saja.
"Kami bisa proses, kalau belum ada surat keterangan pindah bagi yang luar Denpasar, hanya saja nanti kerjanya dua kali. Karena mereka hanya dapat akte saja. Sehingga kami harapkan lengkap agar sekali jalan," katanya.
Dewa Juli menambahkan, proses ini dilaksanakan secara manual.
Berbeda dengan pengurusan dokumen setelah menikah yang dilakukan secara online.
Untuk program pencatatan perkawinan langsung jadi ini telah dilakukan sejak tahun 2023 kemarin. (*)
Berita lainnya di Disdukcapil Denpasar