Berita Denpasar
Satpol PP Denpasar Berangus Spanduk hingga Baliho Kedaluwarsa dan Langgar Ketentuan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus melaksanakan kegiatan penertiban media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbu
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Satpol PP Denpasar Berangus Spanduk hingga Baliho Kedaluwarsa dan Langgar Ketentuan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus melaksanakan kegiatan penertiban media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet di wilayah Denpasar.
Penertiban difokuskan pada atribut promosi yang telah kedaluwarsa dan dipasang tidak sesuai ketentuan.
Khususnya yang berada di fasilitas umum dan sepanjang sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar.
Baca juga: KPU Menertibkan APK Paslon di Klungkung Bali, Hanya Satu Paslon Turunkan Baliho Secara Mandiri
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan estetis.
KasatPol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra mengatakan, kegiatan penertiban ini adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
"Penertiban baliho, sepanduk, banner, umbul-umbul, pamflet Baliho dilakukan untuk yang sudah kadaluwarsa atau dipasang tidak sesuai tempatnya," ujarnya.
Baca juga: Marak Perusakan Baliho Paslon, Bawaslu Badung Tegaskan Itu Bukan APK
Total di sepanjang tahun 2025 ini akan dilakukan lebih kurang 5 kali penertiban ditiap bulannya.
Penertiban ini diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keindahan dan kerapian wajah kota.
Serta terus menjadikan Kota Denpasar sebagai kota yang tertata rapi dan enak dipandang. (*)
Berita lainnya di Baliho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.