Pilkada Badung
Marak Perusakan Baliho Paslon, Bawaslu Badung Tegaskan Itu Bukan APK
Perusakan baliho dan spanduk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Badung semakin marak diunggah di media sosial
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Marak Perusakan Baliho Paslon, Bawaslu Badung Tegaskan Itu Bukan APK
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Perusakan baliho dan spanduk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Badung semakin marak diunggah di media sosial (medsos).
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung menyatakan telah menyelidiki laporan tersebut.
Namun dari beberapa perusakan baliho yang ramai di media sosial, ternyata yang dirusak tersebut bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK).
Baca juga: Bawaslu Bali Antisipasi Politik Uang Selama Masa Tenang, Minta Masyarakat Ikut Melapor
Sehingga kerusakan baliho dinilai bukan ranah bawaslu karena bukan APK
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, membenarkan adanya laporan terkait perusakan baliho dan spanduk yang beredar di media sosial.
"Mungkin yang beredar di media sosial itu statusnya bukan APK, tetapi alat peraga yang menyerupai APK. Setelah kami cermati dan telusuri beberapa video, ternyata baliho atau spanduk tersebut adalah alat peraga yang dibuat oleh relawan,” ujar Semara Cipta, Senin 18 November 2024.
Baca juga: KPU Menertibkan APK Paslon di Klungkung Bali, Hanya Satu Paslon Turunkan Baliho Secara Mandiri
Pihaknya menyebutkan bahwa perusakan baliho atau spanduk yang menyerupai APK tidak masuk dalam ranah pengawasan Bawaslu Badung.
Pihaknya hanya akan menindaklanjuti laporan perusakan yang melibatkan APK resmi.
"Saat ini, penyelesaian kasus seperti ini biasanya dilakukan secara internal atau dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, jika yang dirusak adalah APK resmi, itu baru menjadi ranah kami, asalkan ada laporan yang masuk," tegasnya.
Semara Cipta juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara APK yang rusak dan perusakan APK.
Baca juga: Bawaslu Buleleng Keluarkan Rekomendasi Tertibkan 527 APK
"Jika APK yang rusak merupakan fasilitas dari KPU, maka penggantian dilakukan oleh KPU," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusakan APK, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak sepenuhnya oleh paslon.
Terkait pengawasan APK, Bawaslu telah memberikan dua saran perbaikan kepada KPU Badung.
Pertama, pengawasan terhadap pemasangan APK yang harus mematuhi SK KPU Badung, terutama terkait pemasangan baliho dan spanduk di lokasi yang tidak sesuai, seperti di pohon perindang atau di luar zona yang telah ditetapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.