Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Due Process of Law Dalam Proses Penyidikan Pidana Kasus Budiman Tiang

Budiman Tiang telah dilaporkan di Polda Bali, dan ditangani oleh Reskrimum Polda Bali

istimewa
Praktisi hukum dan pengamat sosial politik serta kolumnis Agus Widjajanto dan Ahli Pidana Universitas Kristen Indonesia, Prof Dr Mompang L Panggabean SH .M.Hum 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Budiman Tiang telah dilaporkan di Polda Bali, dan ditangani oleh Reskrimum Polda Bali berdasarkan Laporan polisi tanggal 28 November 2024, dalam nomor LP /B/827/XI / 2024/Spkt/Polda Bali atas laporan dari PT S.U.P melalui  kuasanya Charles Siringo Ringo.

Dalam sengketa proyek pembangunan One Kumalas , di daerah Krobokan, Budiman Tiang ditahan tanggal 13 Mei 2025 berdasarkan penetapan tersangka pada tanggal 25 Maret 2025. Yang mana Budiman Tiang sendiri adalah korban dan sudah melalukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan nomor register : 687/ Pdt.G/ 2025 / pn Dpn. Sebab ini merupakan perkara keperdataan. 

Baca juga: INI Kata Kapolres Ihwal Pecalang Besakih dari Korban Jadi Tersangka! Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Praktisi hukum dan pengamat sosial politik serta kolumnis Agus Widjajanto saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (16/5/2025) mengatakan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 1980 serta SEMA Nomor 4 tahun 2021 yang pada intinya memerintahkan bahwa perkara perdata harus diputus terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan penuntutan pidana.

"Hal ini berarti bahwa jika terdapat sengketa perdata yang terkait dengan perkara pidana, maka sengketa perdata tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses perkara pidana dilanjutkan," ujar pria yang dikenal sebagai pengacara tetapnya Tommy Soeharto ini. Isi SEMA ini harusnya berlaku untuk kasus yang menimpa Budiman Tiang ini. 

Baca juga: Tarian Ombak dengan Gaya Abstrak Terpajang di Sudakara Art Space, Ini Kata Putu Bonuz Sang Pelukis

Dalam praktiknya, hal ini dapat membantu memastikan bahwa proses perkara pidana tidak terganggu oleh sengketa perdata yang masih belum jelas.

Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki keunikan tersendiri dan penanganan yang tepat dapat bergantung pada berbagai faktor.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan surat edaran lain yang terkait dengan penanganan perkara pidana, seperti SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan SEMA  Nomor 5 Tahun 2021 yang membahas tentang putusan perkara pidana karena melakukan tindak pidana.

"Jadi dalam praktek hukum acara biasanya harus diuji terlebih dahulu dalam peradilan perdata hingga mempunyai kekuatan hukum yang pasti, baru proses penyidikan  pidana bisa diproses lebih lanjut apabila dalam putusan perdata tersebut mendukung laporan polisi," ujar Agus yang juga kandidat Doktor hukum dari Universitas Padjajaran Bandung ini. 

Sementara ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia, Prof Dr Mompang L Panggabean SH .M.Hum menjelaskan soal Due Proccess of law.

Menurutnya,
Due process of law dalam sistem peradilan pidana lahir dari Magna Carta (1215) di Inggris sebagai simbol perjuangan melawan kekuasaan sewenang-wenang, agar raja mengakui Habeas Corpus (hak asasi manusia) untuk mendapatkan proses hukum yang adil berdasarkan hukum yang berlaku. Inti dari due process of law adalah perlindungan terhadap kebebasan warga negara dengan standar yang reasonableness yang sesuai dengan konstitusi negara, yang oleh Dicey disebut  “The rule of law not of man.” Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (1966) juga diatur tentang due process of law yang memuat prinsip keadilan dan keseimbangan.

Due process of law untuk menguji apakah negara telah menghilangkan kehidupan, kebebasan dan hak milik tersangka tanpa prosedur dan apabila menggunakan prosedur apakah sudah sesuai due process of law?

Asumsi dasar yang dibangun di dalam penerapan due process of law ialah rule of law, equality before the law dan presumption of innocence yang meliputi unsur-unsur: pemberitahuan kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, hak untuk didengar demi membela dan melindungi hak-haknya terhadap dugaan adanya tindak pidana terhadap dirinya, hak untuk memperoleh bantuan hukum, hak untuk membela diri, dan hak yang berkaitan dengan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang ia lakukan serta peradilan jujur dan tidak memihak.

"Apabila unsur-unsur due process of law tersebut dilanggar, maka hal itu merupakan penyimpangan terhadap due process of law yang pada gilirannya menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujarnya. 

Seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana sesuai Pasal 1 butir 14 KUHAP, menunjukkan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana karena perbuatannya atau keadaannya, yang mengandung esensi pertama, diduga adanya tindak pidana (actus reus) dan kedua, ada pelaku (mens rea). Dalam kaitan dengan ketentuan hukum pidana materiil, penetapan tersangka dimaksudkan apakah telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana dan siapa yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana sesuai hukum pidana formal. 

Pembuktian dalam suatu perkara pidana harus dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sesuai sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia yakni Negatief Wettelijk Bewijs Theorie (minimum dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim). Hal itu patut mengindahkan politik hukum pidana yang dihasilkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dimana tentang alat bukti bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai adalah minimum dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Selain kecukupan alat bukti dari sisi kuantitas dan sisi kualitas, masih perlu dilakukan cross examination antara keterangan seseorang yang diduga tersangka atau saksi a de charge atau ahli yang diajukan seseorang yang diduga Tersangka, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved