Berita Denpasar
74 Karyawan di Denpasar Bali Terkena PHK Sejak Awal Tahun, Didominasi Alasan Efisiensi
DTKSK Denpasar mencatat bahwa tidak ada perusahaan yang melakukan PHK massal.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar mencatat adanya 74 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilaporkan sejak Januari hingga Mei 2025.
PHK tersebut berasal dari 15 perusahaan dan yayasan yang beroperasi di wilayah Kota Denpasar.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala DTKSK Kota Denpasar, Putu Sandika, saat diwawancarai pada Senin 16 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa laporan PHK diterima secara bertahap selama lima bulan terakhir dan hingga kini belum terdapat laporan PHK massal dari perusahaan manapun.
Baca juga: Pabrik Coca Cola di Bali Tutup, Komisi IV DPRD Badung Pastikan Hak Karyawan yang Di-PHK Terpenuhi
“PHK yang dilaporkan sebagian besar disebabkan oleh alasan efisiensi, yakni perusahaan tidak mampu lagi membayar upah karyawan,” terang Sandika.
Dari total 74 karyawan yang dilaporkan mengalami PHK, 72 orang di-PHK karena efisiensi, sementara 2 orang lainnya karena pelanggaran berat yang dilakukan karyawan bersangkutan.
Sandika menekankan bahwa mayoritas PHK dilakukan karena perusahaan menghadapi tekanan ekonomi yang menyebabkan ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
“Sebagian besar perusahaan terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerja sebagai langkah bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum stabil,” imbuhnya.
Meski demikian, DTKSK Denpasar mencatat bahwa tidak ada perusahaan yang melakukan PHK massal.
Sandika berharap kondisi ini tidak memburuk agar angka pengangguran di Kota Denpasar dan tetap terkendali.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan yang ada tetap bisa bertahan dan tidak melakukan PHK secara besar-besaran. Sebab jika jumlah PHK terus meningkat, maka angka pengangguran juga akan bertambah dan berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi daerah,” jelasnya.
DTKSK Denpasar terus memantau dinamika ketenagakerjaan di lapangan dan mendorong perusahaan untuk melakukan dialog bipartit sebelum mengambil keputusan pemutusan kerja.
Langkah ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan menghindari potensi sengketa antara perusahaan dan pekerja. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.