Seputar Bali

Pabrik Coca Cola di Bali Tutup, Komisi IV DPRD Badung Pastikan Hak Karyawan yang Di-PHK Terpenuhi

Komisi IV DPRD Badung melakukan kunjungan kerja ke PT. Coca Cola Bottling Indonesia di Mengwi, Badung, Bali usai resmi bakal ditutup.

Istimewa
Ilustrasi Coca cola - Botal Coca Cola yang dijual di salah satu supermarket. Pabrik Coca Cola di Bali Tutup, Komisi IV DPRD Badung Pastikan Hak Karyawan yang Di-PHK Terpenuhi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR Komisi IV DPRD Badung melakukan kunjungan kerja ke PT. Coca Cola Bottling Indonesia di Mengwi, Badung, Bali usai resmi bakal ditutup.

Rombongan Komisi IV DPRD Badung yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana, bersama anggota I Made Suwardana, I Nyoman Sudana, I Gede Suraharja dan Ni Luh Putu Sekarini.

Juga turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan.

Kehadiran Komisi IV DPRD Badung ini guna memastikan kabar penutupan pabrik dan hak-hak puluhan karyawan bias terpenuhi.

Baca juga: HEBOH! Kasus Penembakan 2 WNA di Bali, Polisi Sigap Turun Tangan Kejar OTK, Pelaku Lebih dari Satu

Ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak perwakilan manajemen PT. Coca Cola Bottling Indonesia, Graha Wicaksana mengatakan tempat produksi Coca Cola ini akan ditutup secara resmi pada 1 Juli 2025.

“Kehadiran kami di sini adalah menunjukan rasa empati kami terhadap karyawan yang terdampak PHK, begitu juga perusahaan yang operasionalnya ditutup,”

“Kami hadir di sini untuk memastikan hak karyawan bisa dipenuhi oleh Perusahaan,” ungkapnya.

Graha Wicaksana meminta jajaran Disperinaker Badung melakukan langkah mitigasi agar karyawan yang terdampak PHK dapat tersalurkan kembali ke dunia kerja.

“Apakah nantinya akan memberikan pelatihan dan bekerja sama mencarikan lowongan kerja yang ada di Kabupaten Badung,” jelasnya.

Terkait karyawan yang di-PHK juga mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya. Bahkan dikatakan lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini yaitu Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

“Kalau saya dengar, pihak Coca Cola akan memberikan hak-hak karyawan. Bahkan diberikan lebih dari aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dari data yang diperoleh total 70 orang tenaga kerja yang diberhentikan yang terdiri dari karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang.

Baca juga: DOR! 2 WNA Jadi Korban Penembakan OTK di Munggu Badung Bali, ZR Meninggal, SG Dalam Kondisi Kritis

Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Disperinaker Kabupaten Badung pada Selasa (10/6). 

Penutupan itu diduga imbas penjualan produk minuman ringan tersebut mengalami penurunan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata saat ditemui di kunjungan kerja Wakil Gubernur DKI Jakarta di Gedung Kerthasabha, Rumah Jabatan Jayasabha, Jumat (13/6).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved