Pemilik Lahan Terancam Penjara, Satpol PP Buleleng Tutup TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menutup sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Rabu (25/6/2025).
Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan dari warga sekitar.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengungkapkan, TPA tersebut berada di lahan milik I Wayan Sudiarjana.
Baca juga: BANJIR Sebabkan 5 Titik Terendam, Akibat Tersumbat Sampah & Batang Pisang, Hujan Deras di Denpasar!
Lahan berupa cekungan ini awalnya dimanfaatkan untuk menerima tanah urug maupun bongkaran bangunan.
Sampai akhirnya berkembang menerima sampah.
"Yang bersangkutan ini awalnya membantu warga sekitar. Namun lama kelamaan dari desa sekitar juga membuang sampah di sana," ucapnya dikonfirmasi Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Akibat Bakar Sampah, Gudang Mebel Di Desa Ketewel Gianyar Bali Ikut Terbakar
Sangking berkembangnya, bahkan TPA ini menampung sampah dari desa-desa yang ada di empat kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Seririt, Busungbiu, Banjar, bahkan Buleleng.
"Kalau yang dari Buleleng itu alasannya karena TPA Bengkala ada proses penataan. Sehingga mereka membuang sampah ke Pangkungparuk," imbuh Arya.
Sampah yang dibuang ke TPA ini diangkut menggunakan kolbak dengan volume sekitar 3 kubik.
Baca juga: Sapu Bersih Sampah Laut, Ditpolairud Polda Bali Kumpulkan 50 Karung Sampah di Pelabuhan Benoa
Pemilik lahan juga memungut iuran bagi warga yang membuang sampah di lahannya.
Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang kebetulan buang sampah, Arya mengatakan iuran yang dibayarkan senilai Rp100 ribu setiap buang sampah.
Arya menegaskan, sejatinya keberadaan TPA ini membantu masyarakat.
Mengingat belum ada TPA yang menampung sampah masyarakat dari wilayah Buleleng Barat.