Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Buleleng Berakhir, Tercapai 4 Kesepakatan
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Setelah gagal melaksanakan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt kembali dilanjutkan pada Kamis (17/7/2025).
Bukan dengan sidang di pengadilan, kasus ini diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Pembuang Sampah di Sungai Jalan Batukaru Denpasar Kepergok Satpol PP
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengungkapkan, penyelesaian kasus secara RJ ini menindaklanjuti permintaan kuasa hukum Wayan Sudiarjana, yakni Gede Pasek Suardika.
Di mana ia meminta agar kasus TPA ilegal diselesaikan di luar pengadilan, yaitu berupa RJ.
Kata Suardana, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pihak.
Baca juga: Pembuang Sampah di Sungai Jalan Batukaru Denpasar Kepergok Satpol PP
Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sektor Perda Persampahan, bagian hukum Setda Buleleng, Satpol PP, Camat Seririt, Perbekel Banjarasem, dan Perbekel Pangkungparuk.
Hasilnya, lanjut Suardana, tercapai empat kesepakatan yang ditandatangi oleh Sudiarjana sebagai pemilik dari TPA ilegal.
Pertama, Sudiarjana tidak lagi menerima sampah dari luar desa.
Baca juga: Koster Peringatkan Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung: Paling Lambat Desember Sudah Tutup
Sebaliknya ia hanya menerima urugan bangunan dengan tujuan untuk pemerataan tanah.
"Dia tidak lagi menerima sampah dari 19 desa yang mampu menimbulkan gas metana. Hanya menerima urugan tanah dan bangunan saja untuk pemerataan lahannya yang cekung," ucap Suardana.
Kesepakatan kedua, Sudiarjana menyanggupi tidak lagi melakukan kegiatan pembakaran sampah yang mengganggu warga.
Baca juga: SAMPAH Kiriman Menumpuk, PT Jasamarga Bali Tol Gelar Bersih-bersih di Kawasan Tahura!
Demikian pula sisa sampah yang masih ada di lokasi, akan dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Artinya tidak lagi mengelola sampah secara open dumping.
Terakhir, apabila ditemukan masih ada pelanggaran kesepakatan, maka Sudiarjana bersedia dibawa ke jalur pengadilan untuk dilakukan sidang tipiring.