Berita Denpasar

Disperindag Denpasar Bali Gelar Rakor Bahas Elpiji 3 Kg Langka, Pertamina Sebut Tak Punya Wewenang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas SPPBE di Denpasar akan melakukan pengisian LPG ke tabung 3 Kg. Disperindag Denpasar Bali Gelar Rakor Bahas Elpiji 3 Kg Langka, Pertamina Sebut Tak Punya Wewenang

Menurutnya, Pertamina juga tidak memiliki wewenang pengawasan hingga ke tingkat sub pangkalan. 

“Yang punya kewenangan itu Pemda sampai ke level desa. Kalau tidak terdaftar di kami, itu tidak tercatat di sistem kami,” terangnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, dengan koordinasi ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. 

“Sesuai pemantauan kami dengan tim Satgas elpiji 3 kg, kondisi di lapangan, sub pangkalan hanya bisa menyalurkan 10 persen dari alokasi di pangkalan,” katanya. 

Pihaknya pun berharap, unit-unit baru seperti Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih juga bisa menjadi pangkalan sehingga penyebaran elpiji 3 kg bisa lebih menyeluruh. 

Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan agen dan pangkalan. 

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengatakan, sampai saat ini banyak keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kg. 

Kondisi ini menurutnya tidak saja terjadi di pengecer, namun juga pangkalan yang sempat dia temui.

“Keluhan kata dia paling banyak terjadi di Kota Denpasar dan Badung. Kami juga mempertanyakan, kalau tidak ada pengurangan kuota, kenapa bisa tidak sampai ke tangan masyarakat? Kondisi ini sudah kesekian kalinya,” ungkapnya, Sabtu 9 Agustus 2025. 

Lebih lanjut ia meminta agar distribusi LPG 3 kg lebih diawasi, apakah sudah tepat sasaran. 

Jangan sampai gas subsidi ini malah dipergunakan dan diborong oleh usaha-usaha yang tidak seharusnya mendapatkan. Misalnya laundry, restoran dan sebagainya. 

Demikian juga pembelian dengan penggunaan KTP bisa dipertegas dan didata kembali. 

Jangan sampai mereka pelaku usaha hanya mendaftarkan diri sebagai rumah tangga dan mengambil kuota UMKM. Hal ini akan merancukan data kuota distribusi. 

“Jadi pengawasannya harus lebih serius dan berani menindak pelanggar. Jangan membuat masyarakat sulit memperoleh LPG 3 kg yang seharusnya memang menjadi hak mereka,” terangnya. 

Sementara itu, salah seorang pemilik pangkalan resmi, I Made Arnawa mengaku saat ini kuota yang dia dapatkan masih seperti biasanya tidak ada pengurangan. 

Namun, dia mengakui masyarakat berebut mendapatkan LPG 3 kg ini. 

“Ketika baru datang itu langsung habis,” katanya. (sup/sar)

Kumpulan Artikel Denpasar

Berita Terkini