Kasus Asusila

KELIAN Adat Banjar Mukus Terunyan, Harap Purnawan Dibebaskan, Sebut Tak Pernah Jual Cewek Michat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelian Adat Banjar Mukus, Desa Terunyan, I Wayan Pertama.

Namun apabila langkah tersebut mandek, dan kasus ini harus terus berlanjut ke proses hukum, pihaknya mengaku sudah siap. Ia pun sudah menyiapkan sejumlah langkah-langkah hukum.

"Selain melaporkan tim penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali karena tidak profesional, kami juga akan melaporkan villa yang tidak memiliki izin dan memperkerjakan karyawan dengan gaji di bawah UMR," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pelaporan penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali, pihak Polres Bangli belum memberikan keterangannya.

Melalui Kasi Humas Polres Bangli, IPTU I Ketut Gede Ratwijaya, mengatakan belum ada tanggapan dari Kapolres. "Durung pak, nanti kalau ada saya info ya," katanya. (*)

Berita Terkini