Pencurian di Badung
Slamet Jadi Buronan Polres Badung Sejak Januari, Curi Motor Petani Berakhir Didor
Slamet Arifin (38) menahan sakit di kakinya saat digiring ke halaman Polres Badung pada Selasa 16 September 2025.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polisi pun langsung melakukan pengejaran namun pelaku malah kabur.
"Kami saling kejar-kejaran dengan pelaku, hingga terakhir dilumpuhkan dengan timah panas," jelasnya.
Awalnya Slamet tidak mengaku aksi pencurian yang dilakukan, setelah dilakukan beberapa introgasi dan melihatkan saksi pelaku mengakui melakukan pencurian.
Bahkan pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Bali.
"Pelaku ini sebenarnya bekerja sebagai buruh proyek. Aksi yang dilakukan murni karena kebutuhan ekonomi," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Ayat 1 Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana tentang tindakan Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
"Jadi ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, apakah memang ada penadah atau kendaraan itu memang ingin di Jual sembarang," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.