Berita Badung
Curi Motor Petani di Sading Bali, Slamet Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas, DPO Sejak 2024
Kasat Reskrim Polres Badung Iptu Azarul Ahmad mengungkapkan aksi yang dilakukan Slamet pada 10 Januari 2025.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Kami saling kejar-kejaran dengan pelaku, hingga terakhir dilumpuhkan dengan timah panas," jelasnya.
Awalnya Slamet tidak mengaku aksi pencurian yang dilakukan, setelah dilakukan beberapa interogasi dan melihatkan saksi pelaku mengakui melakukan pencurian.
Bahkan Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Bali.
"Pelaku ini sebenarnya bekerja sebagai buruh proyek. Bahkan aksi yang dilakukan murni karena kebutuhan ekonomi," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Ayat 1 Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana tentang tindakan Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
"Jadi ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, apakah memang ada penadah atau kendaraan itu memang ingin di Jual sembarang," imbuhnya. (gus)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.