Berita Badung

Curi Motor Petani di Sading Bali, Slamet Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas, DPO Sejak 2024

Kasat Reskrim Polres Badung Iptu Azarul Ahmad mengungkapkan aksi yang dilakukan Slamet pada 10 Januari 2025. 

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
PELAKU - Slamet Arifin, pelaku pencurian sepeda motor saat dihadirkan di Polres Badung pada Selasa 16 September 2025 

"Kami saling kejar-kejaran dengan pelaku, hingga terakhir dilumpuhkan dengan timah panas," jelasnya.

Awalnya Slamet tidak mengaku aksi pencurian yang dilakukan, setelah dilakukan beberapa interogasi dan melihatkan saksi pelaku mengakui melakukan pencurian. 

Bahkan Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Bali.

"Pelaku ini sebenarnya bekerja sebagai buruh proyek. Bahkan aksi yang dilakukan murni karena kebutuhan ekonomi," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Ayat 1 Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana tentang tindakan Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Jadi ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, apakah memang ada penadah atau kendaraan itu memang ingin di Jual sembarang," imbuhnya. (gus)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved