Berita Badung

TEGAS DPRD Badung Akan Tindak! Jika Manajemen GWK Langgar Aturan, Buntut Polemik Penutupan Jalan

Di mana gang menuju rumahnya selebar kurang lebih 5 meter kini tertutup dinding setinggi kurang lebih 2 meter.

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
TERHALANG - Penampakan pagar dinding tembok yang dibangun manajemen GWK menghalangi akses jalan warga di Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung, Kamis (25/9). Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa menunjukkan peta mengenai akses jalan umum di Banjar Giri Dharma. 

“Saya tidak ada niatan yang tidak baik, yang terpenting bagaimana sesuai dengan komitmen yang telah dibuat sama-sama PT GAIN. Dalam hal ini, PT GAIN masih ada di dalam akusisi GWK itu sendiri. Kembalikan itu saja tentu tidak lebih daripada itu,” ucapnya.

Di mana sejauh ini aktivitas warga sekitar terbatas karena ada tembok pembatas GWK. Bahkan salah satu rumah harus membobok ruang kamar mandinya untuk dijadikan akses keluar masuk. Disel Astawa mengungkapkan bahwa pihak manajemen GWK dalam minggu ini akan mengajak berkomunikasi membicarakan polemik ini.

“Katanya dalam minggu-minggu ini akan berkomunikasi. Kita berikan deadline seminggu, dalam seminggu itu tidak dibuka sesuai data yang kami miliki kewajiban pemerintah (Gubernur) memfasilitasi. Mau dikemanakan rakyat ini, kalau seminggu tidak dilakukan tindakan pagar itu,” ungkapnya. (zae)

DPRD Badung Akan Tindak Tegas

Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dibangunnya tembok pagar oleh GWK Cultural Park yang menutup akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, pada Jumat (26/9). Kegiatan sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.

Dalam sidak ini anggota dewan diajak langsung perwakilan warga melihat dinding pagar setinggi kurang lebih 2 meter yang menutupi akses jalan masuk dan keluar warga sekitar. Bahkan diajak menyusuri jalan setapak kurang di antara dinding pagar tembok pembatas GWK dengan pagar rumah warga. 
Setelah itu rombongan DPRD Badung diajak menuju dinding pagar tembok di sisi lingkar timur kawasan GWK

Cultural Park. Selama kegiatan peninjauan Lanang Umbara dan anggota DPRD lainnya mendapatkan penjelasan langsung mengenai polemik yang terjadi antara warga dengan manajemen GWK ini. Turut mendampingi Kepala Dinas PUPR Badung, BPKAD Badung, Kepala Dinas PMPTSP Badung dan lainnya.

Mengenai hasil temuan sidak, politisi asal Petang ini mengungkapkan banyak yang tidak sesuai etika dan logika. “Bagaimana gapura warga tempat keluar masuk warga diblokir. Tidak manusiawi-lah itu temuan-temuan kita,” paparnya 

Ia menambahkan pihaknya selaku anggota dewan harus memahami bersama bahwa negara berdasarkan hukum. Hal itu mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-udangan atau aturan yang berlaku. 

“Melihat hal tersebut kita akan segera melakukan tindakan dalam hal ini, kita segera melayangkan surat panggilan kepada manajemen GWK, lalu Prajuru Adat, warga masyarakat, dan Dinas terkait,” ujar Lanang Umbara.

“Kita akan adu data, kalau mereka berani melakukan hal tersebut dasar hukumnya apa? Di sana kita akan cari, kalau mereka keluar dari ketentuan hukum, kita selaku anggota DPRD Kabupaten Badung akan melakukan tindakan tegas,” sambungnya.

Pemanggilan akan dilakukan sesegera mungkin namun menurutnya paling cepat baru dapat dilakukan setelah 4 Oktober 2025 mendatang karena ada upacara-upacara adat beberapa hari ke depan.

Manajemen GWK Cultural Park ternyata telah mendapatkan surat undangan untuk turut hadir dalam sidak tersebut. Namun ternyata tidak dihiraukan karena tidak ada perwakilan GWK hadir selama kegiatan sidak. Lanang Umbara tidak mengetahui alasan manajemen GWK tidak hadir karena tidak ada komunikasi dengannya. 

“Sebenarnya kami sudah undang manajemen GWK hari ini (kemarin). Alasan mereka tidak hadir tidak tahu karena mereka tidak ada komunikasi dengan kami,” ucapnya 

Maka dari itu DPRD Badung akan bersurat lagi kepada manajemen GWK untuk hadir ke kantor DPRD Badung. Mengenai rekomendasi dari DPRD Bali kepada GWK untuk melakukan pembongkaran dengan batas waktu satu pekan, Lanang Umbara mewakili DPRD Badung mendukung langkah tersebut.

“Itu kewenangan DPRD Provinsi. Kami jujur saja tidak tahu dasar hukumnya sudah didapatkan di sana sehingga mengambil keputusan seperti itu. Dan tentunya kami di DPRD Badung mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman kita di DPRD Provinsi,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved