Berita Badung

TEGAS DPRD Badung Akan Tindak! Jika Manajemen GWK Langgar Aturan, Buntut Polemik Penutupan Jalan

Di mana gang menuju rumahnya selebar kurang lebih 5 meter kini tertutup dinding setinggi kurang lebih 2 meter.

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
TERHALANG - Penampakan pagar dinding tembok yang dibangun manajemen GWK menghalangi akses jalan warga di Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung, Kamis (25/9). Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa menunjukkan peta mengenai akses jalan umum di Banjar Giri Dharma. 

Namun pihaknya kembali sangat menyayangkan langkah manajemen GWK yang membangun perimeter pagar berupa tembok tinggi hingga menutup akses jalan warga. Dan juga mengimbau kepada manajemen GWK agar memiliki hati dalam langkah yang diambil tahun lalu.

“Kami secara pribadi dan atas nama lembaga DPRD Kabupaten Badung saya harapkan GWK lebih waise lah, lebih manusiawi. Kalau akses warga yang merupakan pokok-pokok kehidupan masyarakat itu kan sebenarnya dibijaksanai walaupun mereka punya SHM,” harap Lanang Umbara kepada manajemen GWK.

Disebutkannya bahwa dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Mengacu kepada UU tersebut harus mementingkan masyarakat lebih luas. 

“Bagaimana pun kita hidup berdampingan. Kita memang perlu adanya investasi tetapi yang lebih utama adalah kepentingan masyarakat. Harapan kami GWK dengan masyarakat Ungasan ini bisa bersatu bisa saling menghargai dan menguntungkan,” tuturnya. 

Sementara itu, seorang warga Banjar Adat Giri Dharma Ungasan yakni Made Dama mesadu atau mengadu kepada anggota DPRD Badung yang tengah melakukan sidak. “Ini jalan umum kita tidak mau swasta mengambilnya. Motor warga pernah digembok karena parkir di pinggir jalan. Tolong itu diselesaikan,” pinta Made Dama kepada Lanang Umbara dan jajaran.

Selain itu ia juga mempertanyakan apa yang disampaikan oleh manajemen GWK menghibahkan sejumlah bidang tanah untuk dibangun jalan tetapi faktanya sekarang ditembok tinggi seperti sekarang. Aduan itu ditanggapi dengan bijaksana oleh Lanang Umbara dimana ia menyampaikan semua akan dibuka dengan data-data yang ada. Jangan sampai salah langkah karena semuanya harus sesuai aturan perundang-undangan. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved