Berita Badung
Pasca Sidak DPRD Satpol PP Badung Panggil Usaha Paralayang di Kutuh, Sebut Satu Belum Lengkapi NPWPD
Diketahui usaha paralayang di Kutuh pada Senin 8 Desember 2025, sempat disidak oleh rombongan DPRD Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Bagus Ratu pun menegaskan sebelum segala perijinannya lengkap Panda Paragliding dilarang beroperasi. Sehingga hingga saat ini dipastikan Panda Paragliding tidak beroperasi.
"Mereka sudah memiliki NIB, Perizinan Usaha Berbasis Risiko (Sertifikat Standar), Surat Izin Terbang Komando Daerah TNI Angkatan Udara II Pangkalan TNI AU I Gusti Ngurah Rai, Dokumen Polis Asuransi Zurich dan Dokumen Bukti Permohonan NPWPD," imbuhnya.
Diketahui usaha paralayang di Kutuh pada Senin 8 Desember 2025, sempat disidak oleh rombongan DPRD Badung.
Dalam sidak tersebut, dewan merekomendasikan semua atraksi wisata ini ditutup sampai segala perizinannya jelas.
Saat itu Pol PP Badung langsung memasang Pol PP line di area usaha Panda Paragliding karena saat didatangi dalam keadaan kosong. (*)
Kumpulan Artikel Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Satpol-PP-Badung-saat-melakukan-pemanggilan-kepada-Panda-Paragliding-pada-Kamis-11-Desember.jpg)