Berita Badung
Pasca Sidak DPRD Satpol PP Badung Panggil Usaha Paralayang di Kutuh, Sebut Satu Belum Lengkapi NPWPD
Diketahui usaha paralayang di Kutuh pada Senin 8 Desember 2025, sempat disidak oleh rombongan DPRD Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Menindaklanjuti sidak yang dilakukan Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Badung melalui komisi I, II, dan III, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat langsung melakukan pemanggilan usaha paralayang di yang berlokasi di Desa Kutuh, Kuta Selatan pada Kamis 11 Desember 2025.
Salah satu usaha yang dipanggil yakni Panda Paragliding yang sebelumnya tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
Dari hasil pemeriksaan perizinan yang dilakukan ternyata usaha paralayang Panda Paragliding memang belum melengkapi dokumen yang lengkap salah satunya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Dengan temuan itu, Satpol PP setempat meminta agar operasionalnya masih ditutup sebelum melengkapi NPWPD.
Baca juga: INVESTOR Tak Kunjung Urus Izin PBG, Satpol PP Jembrana Segel Proyek Gapura di TNBB
Untuk diketahui, sejatinya ada 4 usaha paralayang, 3 di antaranya sudah bisa menunjukkan dokumen perizinan dengan lengkap, sehingga hanya satu yang dilakukan pemanggilan yakni Panda Paragliding
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu atas seizin Kasatpol PP Badung Drs. IGAK. Suryanegara tidak menampik hal tersebut.
Diakui 4 pengusaha yang diperiksa, 3 usaha telah mengantongi izin lengkap. Sedangkan satu usaha masih dinyatakan melanggar karena belum mengantongi NPWPD.
"Iya, tadi sudah kami panggil. Sebenarnya yang tiga sudah kami panggil bersama Satpol PP Provinsi pada Agustus lalu, dan sekarang mereka sudah melengkapi izin," ujarnya.
Diakui saat pemanggilan itu satu pengusaha yakni pemilik Panda Paragliding tidak hadir. Sehingga pada sidak yang dilaksanakan Senin 8 Desember 2025 lalu dilakukan penyegelan
"Mereka ini yang dulu dipanggil oleh Satpol PP Bali. Saat itu si Panda (Panda Paragliding) ini tidak hadir. Dan itu kemarin yang disidak dewan dan kami pasang Pol PP line," katanya.
Diakui dari pemanggilan yang dilakukan kepada Panda Paragliding ternyata beberapa persyaratan ijin lengkap, namun belum memiliki NPWPD. Sehingga sesuai Perda dan Perbup bisa dilakukan penutupan
Hanya saja lanjut Bagus Ratu dari keterangan pihak Panda Paragliding atraksi wisata itu memang sementara ditutup karena faktor angin.
"Pengakuan dari pihak Panda, mereka memang tutup sejak Oktober karena tidak bisa terbang atau faktor cuaca dan angin. Katanya akan buka lagi di April mendatang dan sudah tutup Oktober lalu," bebernya.
Sambil menunggu jadwal beroperasi, pihak pemilik mengaku akan mempercepat kelengkapan izin terutama pembuatan NPWPD.
"Dia sudah daftar NPWPD cuma belum terbit. Sambil menunggu buka di bulan April dia ngaku akan mempercepat pengurusan NPWPD di Bapenda. Bahkan kita juga bantu di Bapenda agar cepat diterbitkan," ucapnya.
