Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Satpol PP Cek Pengerukan Lahan Kapur di Kampial Bali, Pemilik dan Pengelola Dipanggil Dinas Perkim

berdasarkan hasil pengecekan awal, lahan tersebut diketahui merupakan tanah milik perseorangan atas nama Repiot

Istimewa
PENGECEKAN - Satpol PP Badung saat melakukan pengecekan lahan yang dikeruk di areal pura di Lingkungan Menesa, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan pada Selasa 30 Desember 2025 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pengerukan di sekitar bangunan suci (pura) di kawasan Kampial jadi sorotan hangat di media sosial. 

Kini menjadi perhatian pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mengingat pura lahan di sebelah pura dikeruk dan diratakan. Kondisi bangunan pura pun terlihat sangat tinggi mencapai belasan meter. 

Menindaklanjuti hal tersebut Satpol PP langsung melakukan pengecekan lapangan pada Selasa 30 Desember 2025. 

Baca juga: PEMILIK dan Pengelola Dipanggil Dinas Perkim, Satpol PP Badung Cek Pengerukan Lahan Kapur di Kampial

Pada pengecekan yang dilakukan diketahui bahwa lahan itu akan di kapling.

Kasatpol PP Badung Drs. IGAK. Suryanegara saat dikonfirmasi mengakui jika lokasi yang dimaksud berada di Lingkungan Menesa, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung

Bahkan pihaknya sudah turun dengan menurunkan petugas Satpol PP Kecamatan Kuta Selatan.

"Kita turun tadi memastikan masalah tersebut. Termasuk kepemilikan lahan, karena terlihat hanya bangunan pura saja yang tidak dikeruk hingga posisinya tinggi," ucapnya.

Diakui Suryanegara, berdasarkan hasil pengecekan awal, lahan tersebut diketahui merupakan tanah milik perseorangan atas nama Repiot yang dikerjasamakan dengan Seno. Luas lahan mencapai sekitar 1,9 hektare.

"Lahan itu luasnya 1,9 hektare. Itu pengerukan direncanakan untuk dilakukan pengkaplingan," bebernya

Terkait bangunan suci yang tampak menjulang tinggi pihaknya memastikan bahwa bangunan itu memang merupakan pura dengan pengempon sebanyak 14 kepala keluarga (KK). 

Namun pengerukan itu kabarnya sudah ada kesepakatan dengan pengempon.

"Keberadaan pura tersebut tetap akan dipertahankan. Bahkan, rencananya akan dijadikan ikon atau daya tarik dalam rencana pengembangan kawasan," jelasnya.

Sementara itu, dari sisi perizinan, rencana pengkaplingan lahan tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin dan masih dalam tahap proses. 

Hanya saja pihaknya belum memberikan tindakan karena kewenangannya masih di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved