Berita Bali
Respon Laporan Warga, BKSDA Bali Evakuasi Seekor Elang Bondol di Mengwi Badung
Respon Laporan Warga, BKSDA Bali Evakuasi Seekor Elang Bondol di Mengwi Badung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebagai respon atas laporan masyarakat, Balai KSDA Bali melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) melakukan evakuasi satu ekor Elang Bondol (Haliastur indus) dari rumah warga bernama I Wayan Suwartana yang berasal dari Banjar Mambal Kajanan, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada Selasa 31 Maret 2026.
Satwa dilindungi tersebut kemudian diamankan, untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi kepada pelapor dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya penyelamatan satwa liar.
Baca juga: Kebijakan WFH ASN Terkait Penghematan Energi, Pemkab Karangasem Tunggu Arahan Provinsi Bali
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan keberadaan satwa dilindungi kepada Balai KSDA Bali. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya konservasi satwa liar. Kami berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan satwa liar dilindungi di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditangani oleh petugas dan satwa dapat diselamatkan serta dikembalikan ke habitat alaminya,” ujar Hendratmoko, Selasa 31 Maret 2026.
Balai KSDA Bali berharap peran serta masyarakat dalam pelaporan keberadaan satwa liar dilindungi di lingkungan sekitar dapat terus meningkat sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Tidak Ada Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Maupun Bersubsidi
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memelihara, memperjualbelikan, maupun menangkap satwa liar dilindungi, serta segera melaporkan kepada Balai KSDA Bali apabila menemukan satwa liar yang dilindungi atau membutuhkan penanganan.
Sinergi antara pemerintah dan masyarakat tersebut, diharapkan dapat terus terjalin dalam upaya perlindungan satwa liar dan pelestarian keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Elang Bondol merupakan salah satu jenis burung pemangsa dari famili Accipitridae yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Keberadaan Elang Bondol di alam saat ini menghadapi berbagai ancaman seperti perburuan liar, perdagangan satwa ilegal, serta alih fungsi habitat, sehingga upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa tersebut di habitat alaminya.
Dalam pelaksanaan evakuasi satwa dimaksud, Tim WRU Balai KSDA Bali melakukan penanganan satwa dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare), sehingga proses evakuasi dan pemindahan dilakukan secara hati- hati untuk meminimalkan stres dan menghindari cedera pada satwa.
| Sindikat Migas Lintas Wilayah Terbongkar di Bali, Oplos LPG dan Timbun BBM, 8 Orang Ditangkap |
|
|---|
| Usai Hadiri Kunker Komisi VII DPR RI, Sekda Bali Bantah Ada Tawaran Jadi Dewan Komisaris PT. BTID |
|
|---|
| Pengarahan Perdana Kajati Bali Cahyono: Jika Tidak Bisa Pintar, Kalian Harus Jadi Pegawai Yang Baik |
|
|---|
| Penjelasan Polda Bali dan Nyoman Punglik Terkait Gelar Perkara Ulang Kasus Grand Bumi Mas |
|
|---|
| Kesbangpol Bali Buka Seleksi Paskibraka 2026, Total Peserta 90 Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Proses-evakuasi-Elang-Bondol-dari-rumah-warga-di-Mengwi-Badung-oleh-BKSDA.jpg)