Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sampah di Bali

DLHK Badung Rencana Beli Mesin RDF untuk Olah Sampah

Kendati demikian, Badung berencana untuk membeli mesin Refuse-Derived Fuel (RDF) atau pengganti batu bara dalam pengolahan sampah.

Tribun Bali/ISTIMEWA
SOSOK - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan. 

Hal itu dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah yang ada.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan agenda sidang tersebut akan berlangsung hari ini (Rabu, 15/4). Ia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelanggar.

“Besok (hari ini) ada rencana kita tipiringkan terhadap pelanggar yang buat TPST liar di Jimbaran dan yang bakar sampah seputaran Kerobokan di PN Denpasar,” ujarnya Suryanegara, Selasa (14/4).

Diakui pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya hanya mengajukan dua kasus ke persidangan. Namun sebelumnya, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi kepada 11 pelanggar lainnya melalui mekanisme non-yudisial. 

“Dalam BAP kita ajukan sidang 2 orang, yang sebelumnya 11 orang pra tipiring langsung kita beri sanksi sosial bersihin tempat mereka buang sampah dan bersihin kantor desa atau lurah setempat,” jelasnya.

Disebutkan penanganan kasus pembakaran sampah melibatkan koordinasi dengan DLHK Badung. DLHK bertugas melakukan penindakan awal, sementara Satpol PP menangani proses hukum lanjutan melalui tipiring.

“Jadi tim gak kum dari DLHK melakukan penindakan. Untuk proses masuk ke ranah tipiringnya baru kami di Satpol PP. Intinya kita sinergi, siapa yang duluan dapetin, kita proses sanksi adminintrasi dulu, baru kita agendakan untuk tipiring,” ungkapnya.

Kendati demikian diakui, selama ini, pendekatan persuasif masih menjadi langkah utama. Pelanggar umumnya dikenakan surat peringatan serta sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan. Pihaknya hanya menindaklanjuti rekomendasi dari DLHK yang sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pelanggar.

“Sementara ini pembuangan sampah hingga pembakaran kami bersama DLHK masih memberikan surat peringatan dan sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan. Kalau membangkang bisa dilakukan proses hukum,” bebernya. 

Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, pihaknya berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam menjaga kebersihan di kawasan wisata. Langkah ini dinilai penting mengingat wilayah seperti Kuta merupakan etalase pariwisata Bali.

“Kebersihan lingkungan menjadi faktor utama dalam menjaga citra daerah di mata wisatawan domestik maupun mancanegara. Sehingga kami di Badung tegas dalam penindakan,” kata dia. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved