Berita Bali

Aksi di Mapolda Bali Sempat Memanas, Berikut 33 Tuntutan yang Dilayangkan Massa

Aksi di Mapolda Bali Sempat Memanas, Berikut 33 Tuntutan yang Dilayangkan Massa

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
LEMPAR - Aksi massa di depan Mapolda Bali sempat memanas, massa aksi melempar botol minuman, Sabtu (30/8/2025) 

17. Cabut Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang NJOP PBB P2;

18. Hapus kebijakan kenaikan pajak yang tidak masuk akal

19. Perkuat fungsi dan wewenang Kompolnas sesuai UU Kepolisian;

20. Hentikan perampasan lahan dan penggusuran ruanghidup;

21. Hapus praktik outsourching dan upah murah;

22. Bentuk satgas PHK untuk awasi PHK yang tidak sesuaiaturan;

23. Pangkas beban pajak buruh dengan menaikkan PTKP dan menghapus pajak-pajak seperti pajak pesangon, THR, JHT, dan penghasilan tidak kena pajak;

24. Hapus diskriminasi pajak pekerja perempuan menikah;

25. Terapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerjasawit;

26. Tegakkan aturan K3 untuk pekerja tambang;

27. Sahkan aturan Internasional tentang perlindunganpekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerjasesuai Konvensi ILO;

28. Sahkan 3 RUU, diantaranya RUU Ketenagakerjaanbaru yang menggantikan aturan-aturan di Omnibuslaw, RUU PPRT untuk memperjelas status dan melindungiPRT, dan RUU Pemilu untuk sistem pemilu tahun 2029 yang lebih baik;

29. Hentikan komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasipendidikan;

30. Hapus pasal karet yakni pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE;

31. Tolak RUU Polri;

32. Hentikan proyek-proyek pembangunan yang tidakpartisipatif dan merugikan masyarakat;

33. Bentuk sistem manajemen sampah di Bali yang kondusif. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved