Berita Bali
3 WNA Terancam Hukuman Mati, Selundupkan Narkoba Golongan1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel
KT tertangkap membawa narkotika golongan I jenis 4-CMC dengan berat 1.991,25 gram netto di balik tubuh mungilnya.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tiga Warga Negara Asing (WNA) kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan jenis narkotika golongan 1 ke Bali.
Ketiganya adalah dua WNA Inggris berinisial KG (29), PE (48), dan seorang perempuan asal Ukraina berinisial KT (21).
KG dan PE diketahui tertangkap tangan membawa narkoba jenis kokain seberat 1.321 gram netto. Keduanya dijanjikan upah 5.000 US Dollar oleh pengendali yang bernama Santos.
Sementara KT harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah nekad menyelundupkan narkotika jenis baru 4-CMC atau Blue Safir ke Pulau Dewata.
Baca juga: Seorang WNA Nekat Bawa 1,9 Kg Narkoba Jenis Baru ke Bali, Harga Pasarannya Rp 1,5 Juta Per Gram
KT tertangkap membawa narkotika golongan I jenis 4-CMC dengan berat 1.991,25 gram netto di balik tubuh mungilnya.
Narkotika yang pemakaiannya dilarutkan ke dalam air ini memiliki harga pasar Rp 1,5 juta per gram.
Dalam peraturan Menteri Kesehatan 4-CMC masuk urutan nomor 104 dari 219 jenis narkotika golongan 1.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mensinyalir jaringan WNA Inggris ini sebagai bagian dari kartel internasional.
"Kemungkinan iya (kartel,-Red) mereka bertemu di Barcelona domisili di Thailand, kartel disinyalir berupaya masukkan barang ke sini tapi itu sesuai pesanan, bukan tujuan mengedrop di sini," beber Brigjen Rudy, Selasa 9 September 2025.
"Kami kembangkan pembuktian apakah mereka betul-betul jaringan internasional, kecurigaan kami mereka bagian kartel," sambung Brigjen Rudy.
Atas perbuatannya, ketiganya tersangka dijerat Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Sementara satu WNA asal Palestina berinisial MH (40) tertangkap tangan sebagai pengedar ganja di Bali. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kos MH, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika.
"Yang berhasil disita seberat 11,61 gram Netto, ekstasi yang berhasil disita seberat 1,55 gram Netto, dan Sabu yang berhasil disita seberat 0,27 gram Netto," jelas Penyidik Ahli Madya Bidang Brantas BNNP Bali, Tri Kuncoro.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Reppublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.