Banjir di Bali
Banjir Bandang di Bali Akibat Alih Fungsi Lahan? Berikut Penjelasan Lengkap Menteri Lingkungan Hidup
Banjir Bandang di Bali Akibat Alih Fungsi Lahan? Berikut Penjelasan Lengkap Menteri Lingkungan Hidup
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Bali harus melakukan sejumlah pembenahan pasca banjir bandang yang melanda beberapa hari lalu.
"Ada beberapa hal yang perlu harus kita benahi, pertama dari lansekap kita. Untuk Bali ke atas sampai Gunung Batur ini tutupan hutannya sangat kecil, kurang dari 4 persen jadi dari 49 ribu hektar daerah aliran sungainya yang ada tutupannya (hutan( kurang dari 1.200 jadi ini sangat kecil," ungkap Menteri Hanif, Sabtu 13 September 2025 usai meninjau Sekolah Rakyat di Tabanan.
Jadi kita harus merubah semua detail rencana lansekap kita, kemudian upaya pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk menyelesaikan sampah ternyata masih menyisakan banyak masalah.
Baca juga: Pelayanan Air Bersih IPA Waribang Denpasar Berangsur Normal, Sempat Mati Akibat Banjir
Timbulan sampah sebagian menyumbat dari saluran-saluran drainase itu, dan ini kita harus ubah total.
"Semua upaya yang dilakukan kita semua menuju itu harus kita lakukan beberapa kebijakan Provinsi terus kami monitor mulai dari pelarangan air kemasan, kemudian pengurangan sampah dari hulu, membatasi penggunaan plastik sekali," ucapnya.
Baca juga: Penindakan Bangunan Bodong di Nusa Penida Bali Harus Disertai Edukasi
Disinggung mengenai banjir bandang di Bali ini apakah dampak dari alih fungsi lahan?
Pihaknya menyampaikan telah menyoroti hal itu dan segera menindaklanjutinya.
"Ya kami sudah menyoroti itu kami sudah diskusi dengan pak Gubernur. Pak Gubernur juga sedang menguji itu kami akan monitor hasil dari mapping pak Gubernur, kami sudah menyampaikan ke pak Gub. Kalau diperlukan kami akan turun untuk melakukan penegakan hukum maupun penguatan tata lingkungan hidup karena memang posisi Bali dengan kapasitas yang demikian itu juga perlu perhatian," papar Menteri LH Hanif Faisol.
Ia menambahkan jasa lingkungan air untuk Bali hampir pada posisi yang rendah artinya tata lingkungannya belum berfungsi dengan baik terjadi degradasi fungsi, sehingga kita harus mengembalikan itu.
Upaya bersama kita lakukan kemudian konversi lahan pertanian dan hutan wajib kita hindari sebisanya, perlu langkah inovasi dalam mengembangkan dunia wisata yang makin kuat di Bali.
"Langkah konkret kita akan memitigasi memberikan arah semacam kajian hidup strategis yang harus menjadi rujukan Pemprov Bali dan di bawahnya ini harus kita lakukan. Kemudian kalau nanti kami tetap dalami ada hal yang menyebabkan penguatan kerusakan lingkungan kami akan tegakkan hukum," urainya.
Lalu apakah Bali wajib menerapkan moratorium pembangunan?
Menteri Hanif menegaskan wajib segera dilakukan moratorium.
"Wajib itu, wajib moratorium kalau menurut saya karena lansekap nya saat ini sementara populasinya tinggi. wajib langkah-langkah serius untuk meningkatkan, kita akan terus bergandengan dengan Pemprov Bali," ucapnya.(*)
Pelayanan Air Bersih IPA Waribang Denpasar Berangsur Normal, Sempat Mati Akibat Banjir |
![]() |
---|
PLN Terus Lanjutkan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana Banjir di Bali |
![]() |
---|
Usai Banjir, Pedagang Pasar Kumbasari Bali Ambil dan Bersihkan Sisa Peralatan Dagang |
![]() |
---|
Sempat Mati Akibat Banjir, IPA Waribang Sudah Normal, 20 Ribu Pelanggan PDAM Denpasar Masih Gangguan |
![]() |
---|
Banjir Bandang di Bali Akibat Alih Fungsi Lahan? Ini Kata Menteri LH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.