Berita Bali
Adakan Rapat Paripurna Keempat, DPRD Bali Apresiasi Pendapat Gubernur Pada Raperda
pihaknya sependapat dengan Gubernur Bali bahwa sangat penting memperhatikan aspek legal drafting dalam penyusunan Raperda ini.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi hanya sebatas pada fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan.
Pansus juga sependapat terhadap pemberian izin penyelenggaraan angkutan khusus pariwisata diatur dalam Raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ni Made Sumiati mengatakan bahwa pansus mengapresiasi pendapat Gubernur Bali terkait Raperda inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Dikatakan, satu aspek penting kehadiran Raperda ini adalah untuk dapat memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.