Berita Bali

Adakan Rapat Paripurna Keempat, DPRD Bali Apresiasi Pendapat Gubernur Pada Raperda

pihaknya sependapat dengan Gubernur Bali bahwa sangat penting memperhatikan aspek legal drafting dalam penyusunan Raperda ini. 

istimewa
DPRD Provinsi Bali adakan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, membahas tanggapan terhadap pendapat Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Inisiatif. Adakan Rapat Paripurna Keempat, DPRD Bali Apresiasi Pendapat Gubernur Pada Raperda 

Sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi hanya sebatas pada fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan. 

Pansus juga sependapat terhadap pemberian izin penyelenggaraan angkutan khusus pariwisata diatur dalam Raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ni Made Sumiati mengatakan bahwa pansus mengapresiasi pendapat Gubernur Bali terkait Raperda inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. 

Dikatakan, satu aspek penting kehadiran Raperda ini adalah untuk dapat memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi. 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved