Demo di Bali

Kasus Intimidasi Jurnalis di Bali, Kapolda: Kami Tidak Pernah Tahu, Semua Sama

Wartawan Detikbali, Fabiola Dianira, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan diduga oleh aparat kepolisian resmi menempuh jalur hukum.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin konferensi pers kasus unjuk rasa anarkis. Kasus Intimidasi Jurnalis di Bali, Kapolda: Kami Tidak Pernah Tahu, Semua Sama 

Padahal, dalam kondisi politik-sosial yang bergejolak justru publik membutuhkan berita yang akurat, independen dan bisa dipercaya.

Pihaknya menilai aparat kepolisian seharusnya bisa menjamin kebebasan pers. Pasalnya, kekerasan dan intimidasi tak bisa dibiarkan begitu saja, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pada Pasal 8 UU Pers disebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Maka adanya tindakan kekerasan dialami oleh jurnalis saat meliput aksi 30 Agustus adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," tegasnya. 

Febri berharap tidak ada lagi jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi. 

Selain itu, AJI Kota Denpasar dengan tegas mengecam segala kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis saat meliput aksi pada 30 Agustus lalu. 

Kemudian, menuntut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi  jurnalis. 

"Kami meminta polisi secara profesional mengungkap kasus kekerasan, juga  menjamin kebebasan pers," tandasnya.
 
Fabiola Dianira adalah salah satu jurnalis yang jadi korban kekerasan polisi saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Sabtu 30 Agustus 2025. 

Salah satu hal yang disoroti massa aksi terkait kenaikan tunjangan DPR dan tewasnya sopir ojol Affan Kurniawan. 

Fabiola Dianira diintimidasi karena hendak merekam sejumlah tindakan dugaan kekerasan aparat saat membubarkan massa aksi, yaitu massa ditendang, dipukuli dan diborgol. 

Kendati sudah menyatakan diri sebagai jurnalis, sekitar 3-4 orang polisi berpakaian serba hitam mengintimidasi dengan melarangnya mengambil foto. 

Tak hanya itu, kedua tangan Fabiola Dianira dicengkram dua orang anggota polisi. 

Salah satu di antara mereka selanjutnya merampas dan memaksa membuka ponselnya memastikan tidak ada dokumentasi kebrutalan pembubaran massa.  

Akibat dari kejadian itu, Fabiola Dianira mengalami depresi hingga terpaksa menjalani pemulihan psikologis. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved